KOTAJAMBI, AksesNews – Tak senang ditagih hutangnya, pelaku SB (39) alias Kulup warga Jalan Pinang Lorong Merpati, RT. 07 Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi pukul korban dengan selang kompor gas.
Saat ini, pelaku Kulup sudah diamankan di Polsek Jambi Timur dengan tindakan Penganiyayaan pada Selasa (16/06/2020) sekira pukul 09.30 WIB lalu di Jalan Fatmawati RT. 01 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.
Kejadian ini berawal pada Selasa (16/06/2020) sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu korban mendatangi kosannya yang berada di Jalan Fatmawati RT. 01 Kelurahan Rajawali, dengan maksud untuk menagih hutang pelaku sebesar Rp 2,8 Juta, yang mana sebelumnya korban dan pelaku sudah berjanji akan membayarnya.
Namun pada saat korban tiba dikosan pelaku, ternyata janji tersebut tidak ditepatinya, dan pelaku hanya ingin membayar Rp 500 ribu karena pelaku hanya mempunyai uang segitu.
Karena korban merasa tidak senang karena janji pelaku tidak ditepati korban pun mengatakan. “idak biso sayo cuman minta sesuai dengan janji kamu, kalau tidak sayo akan lapor polisi,” sebut korban.
Kemudian istri pelaku pun menjawab “laporlah” kata istri Kulup. Tak lama pelaku Kulup pun tiba-tiba langsung marah dan pergi meninggalkan korban, rupanya Kulup pergi karena hendak mengambil selang kompor gas bekas miliknya, dan kembali mendekati korban dan jarak sekitar 1 meter pelaku pun langsung memukul korban dengan selang kompor tersebut yang mengarah kekepala korban.
Untungnya korban menangkis dari pukulan pelaku, namun rupanya karena pelaku masih emosi dan terus melakukan pukulan terhadap korban dan akhirnya beberapa warga memisahkan pelaku.
Namun pelaku tetap saja ingin terus melakukan pukulan terhadap korban dan alhasil korban pun langsung disuruh pergi.
Atas kejadian tersebut, karena merasa tidak terima korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Timur.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Rinto Havian Simbolon melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Hasmi mengatakan bahwa, tersangka (Kulup) kita amankan pada Jumat (10/07/2020) sekira pukul 18.00 WIB, di kontrakannya yang berada di kawasan Pulau Pandan.
“Saat itu pelaku baru saja hendak mandi, dan kita langsung amankan pelaku dan langsung kita bawa ke polsek Jambi Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjutnya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 selang kompor yang dipakai pelaku untuk memukul korban dan 1 helm yang dipakai korban hingga pecah karena pukulan yang dilakukan pelaku, dan dari hasil perkembangan bahwa pelaku ini residivis.
“Pelaku ini residivis dengan kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Batanghari,” tambahanya.
Sementara itu, pelaku Kulup mengatakan bahwa dia melakukan itu semua lantaran emosi dengan korban, karena pada saat sebelum kejadian ia sudah nyicil hutangnya dengan mesin Bor.
“Dia itu gak terima kalau kami angsur, terus kami tanyak lah, kenapa ribut-ribut. Nah tiba-tiba saja dia mukul kami dan secara gak sengaja kami ketemu selang itu, ya sudah langsung kami hajar dengan selang tersebut,” pungkasnya. (Team AJ)