Beranda Akses Curi Sepeda, 2 Pelaku Diringkus Polresta Jambi

Curi Sepeda, 2 Pelaku Diringkus Polresta Jambi

JAMBI, AksesNews – Dalam keadaan kosong, rumah di jalan H. Ibrahim, RT 18, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi disantroni maling. Diketahui dari kejadian tersebut, 1 unit sepeda dan jam tangan raib diambil pencuri

Tim satreskrim Polresta Jambi telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku, yakni A (23) dan AIS (21).

Wakapolresta Jambi, AKBP Rully Andi Yunianto menyampaikan kejahatan selain 3C (Curat, Curas, Curanmor). Kini ada kejahatan baru di tengah memboomingnya sepeda, yakni Curda (Pencurian Sepeda).

“Kita amankan dua orang dengan kasus pencurian sepeda,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Haryanto. Selasa (14/07/2020).

Dijelaskan Rully, rencananya hasil curian sepeda tersebut akan dijual pelaku untuk foya-foya dan sebagian untuk kehidupan sehari-hari.

“Rencana akan dijual dengan harga 1,5 juta rupiah. Namun, belum sempat terjual,” jelasnya.

Ia menyebutkan selain sepeda, dari tangan pelaku juga berhasil diamankan sebuah jam tangan dengan total kerugian korban diperkiran mencapai Rp 2,9 juta.

AKBP Rully juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap barang berharga miliknya seperti sepeda yang saat ini harganya semakin tinggi dipasaran.

“Masyarakat jangan lengah terhadap barang berharga miliknya,” tandasnya. (Team AJ)