Oknum ASN Jambi Kasus Pencabulan Divonis Bebas, Ortu Korban Aksi ke Kejati

JAMBI, AksesNews – Divonis bebasnya Oknum PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, AL (45), terdakwa pencabulan terhadap beberapa anak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 13 Januari 2020 lalu, Sejumlah Orang tua korban mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan melakukan aksi damai, Jum’at pagi (14/02/2020).

Aksi damai ini dikoordinir Save Our Sister (SOS). Banyak protes yang di lontarkan oleh massa aksi atas ketidak adilan hukum yang dilakukan Hakim PN dalam memberi putusan dalam kasus pencabulan anak yang rata-rata berumur 7-14 tahun tersebut. Di tambah lagi, terdakwa merupakan oknum ASN di dunia pendidikan Jambi.

Dilansir dari sitimang.com, salah satu massa aksi tepatnya salah satu orang tua korban mensesali tidak adanya tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam menyikapi persoalan ini. “Kami menuntut keadilan bagi anak-anak kami. Apakah tidak malu Pemprov Jambi memperkerjakan ASN yang berbuat cabul,” ujar NN, ibu salah seorang korban.

Pada aksi damai tersebut, perwakilan keluarga korban didampingi SOS diterima Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani.

Orang tua korban meminta di dalam pertemuan dengan pihak Kejati Jambi agar materi memori Jaksa yang diajukan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memuat fakta-fakta yang selama ini terabaikan. Selanjutnya Orang Tua Korban meminta agar Jaksa menolak vonis bebas kepada pelaku dan mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Pelaku hingga kini bebas berkeliaran dan anak-anak kami merasa ketakutan. Pertimbangan psikologis seharusnya dikedepankan,” ujar juru bicara SOS Zubaidah.

Bukan sekedar menjalankan prosedur hukum semata, persoalan Psikologi anak tersebut dalam menjalankan masa depannya harus menjadi pertimbangan yang paling penting dalam menegakkan hukum di Jambi.

Zubaidah menegaskan SOS terus mengawal kasus ini. Dirinya juga menyampaikan pihaknya sudah menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Kejaksaan terkait persoalan ini.

Selanjutnya, dalam pertemuan antara Orang Tua Korban dan SOS bersama pihak Kejati Jambi, Kasi Penkum Kejati Jambi juga berjanji akan mengawal kasus ini secara maksimal.

Dirinya menegaskan apabila ada oknum kejaksaan yang bermain mata serta berindikasi mencoreng nama baik Adhiyaksa maka harus siap menerima sanksi.

Tak sebatas itu, Lexy juga langsung menghubungi Yuriswandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencabulan ini.

“Kami menolak putusan hakim dan siap mengajukan kasasi,” ujar Yuriswandi via sambungan telepon yang diperdengarkan dihadapan keluarga korban.

Untuk diketahui, Vonis bebas AL ada dalam petikan putusan nomor 591/Pid.Sis/2019/PN.Jmb, pada 13 Januari 2020.

Putusan tersebut dibacakan pada 23 Januari 2020 oleh Yandri Roni sebagai hakim ketua, Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana sebagai hakim anggota. (Alpin)