Jambi, AksesNews – Truk pengangkut batubara yang melanggar peraturan jam operasional dan masuk Kota Jambi masih kerap ditemukan. Bahkan, truk pengangkut batubara sempat terlibat kecelakaan di Kota Jambi, pada tanggal 3 September tahun 2021 lalu.
Terkait masalah pelanggaran operasi truk pengangkut batubara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Saleh Ridho menyampaikan pihaknya kekurangan personel untuk menangani lalu lintas truk tersebut. Dishub Kota Jambi tidak mungkin beroperasi selama 24 jam setiap hari.
“Kita hanya mengadakan kegiatan di hari-hari tertentu. Tidak bisa setiap hari,” ujarnya, Senin (13/09/2021).
Berangkat dari kendala tersebut, Ridho berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dapat membantu dengan penambahan personel, serta biaya operasi.
Ia pun mengatakan diperlukan keterlibatan Pemprov Jambi untuk mengawasi operasi truk pengangkut batubara.
“Kita berharap pihak Pemerintah Provinsi Jambi sama-sama melakukan pengawasan aktivitas jam operasional truk batubara ini. Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan peraturan yang diturunkan Gubernur Jambi, truk tersebut hanya boleh beroperasi dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB dan tidak dibolehkan masuk Kota Jambi. Namun, faktanya masih ada truk pengangkut batubara yang beroperasi di luar jam itu, dan kecelakaan di kota tersebut. (Sob)