TANJABBAR, AksesJambi.com – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang terdiri dari Pengurus Komisariat Federasi hukatan PT IIS, DPC Hukatan KSBSI Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, LPPPI, PT Raal, WKS dan pengurus KSBSI PT produk sawitindo Jambi, melakukan orasi di Gedung DPRD Tanjab Barat, Kamis (13/08/2020).
Kedatangan puluhan serikat buruh beserta 9 Komisariat Hukatan tingkat Perusahaan se-Kabupaten Tanjab Barat yang tergabung di bawah Kepengurusan DPC F Hukatan KSBSI Tanjab Barat ini, untuk menyampaikan 4 tuntutan salah satunya terkait Omnibus Law Cluster ketenagakerjaan Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam orasinya, Ketua DPC F Hukatan Togu Lumban Gaol mengatakan bahwa, kedatangan KSBSI ini hanya untuk menyampaikan 4 tuntutan kepada DPRD Tanjab Barat.
“Yang pertama kita menuntut keluarkan klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja,” ujar Togu.
Selain itu, kata Togu, harus dikawal Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di seluruh Perusaahan se- Kabupaten Tanjab Barat, hal ini agar setiap PKB memuat kenaikan nominal perhitungan pesangon sebesar 100 persen dari seluruh ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Naikan persentase perhitungan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5.7 menjadi 11,4, naik 100 persen. Dan kembalikan bentuk Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanjab Barat,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan adapun beberapa dasar dan alasan tuntutan dari DPC Federasi Hukatan KSBSI Tanjab Barat dari 4 yang terpenting adalah, seluruh RUU Cipta Kerja yang telah masuk dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR RI mendegradasi hak-hak bagi pekerja dan buruh.
“Salah satunya seperti hilangnya jaminan hak atas pesangon, jaminan sosial, jaminan kerja dengan adanya kebebasan outsorching dan sistem kerja jam-jam an, serta pencabutan sanksi lidana dan adanya kewenang Presiden dalam mencabut Perda,” ungkapnya.
Pemerintah melalui Dinas Tenaga kerja dan Instansi lainnya di bawah Pemkab Tanjab Barat, kata Togu, agar berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan-perusahaan se-Kabupaten Tanjab Barat yang telah memiliki PKB dan dengan jaminan nilai pesangon yang terjamin serta lebih baik dari Undang-undang
“Pemerintah diminta agar lebih fokus dalam mengawasi dan memfasiltasi Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon pekerja/buruh melalui perbaikan serta peningkatan iuran Jaminan Hari Tua oleh Badan Penyelenggara Jamsostek,” pintanya.
Lanjutnya, ia secara tegas mendorong DPRD Tanjab Barat agar sesuai dengan fungsinya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang yang berlaku, agar Dinas Tenaga Kerja Tanjab Barat. Lebih aktif untuk melakukan pembinaan tindakan tentang Ketenagakerjaan.
“DPRD Tanjab Barat khususnya bagian anggaran menaikkan dan menyetujui anggaran untuk Dinas Tenaga Kerja guna efektivitas fungsi Kelembagaan Ketenagakerjaan di Tanjab Barat, dalam hal seperti Dewan Pengupahan, Lembaga Kerjasama Triparti, Balai Latihan Kerja dan lain-lainnya,” pungkasnya. (Dika)