Beranda Akses Jambi Siap Gelar Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Jambi Siap Gelar Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

JAMBI, AksesNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyatakan kesiapannya menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Jambi dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan, Jambi dalam hal ini, Provinsi Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Timur siap melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada melalui video conference yang berlangsung di Ruangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Sabtu (13/6).

“Video conference bersama Bapak Sekjen Kemendagri tadi membahas tentang persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 oleh 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota termasuk Jambi,” katanya.

Pada dasarnya, kata Sudirman, Jambi telah siap melaksanakan pilkada serentak ini, tentu dengan prosedur yang telah ditetapkan, mengingat wabah Covid-19 masih melanda Indonesia, termasuk Provinsi Jambi.

“Video conference hari ini salah satu pembahasannya adalah dalam rangka memberikan keyakinan kepada semua, baik itu pemerintah maupun masyarakat bahwa penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 bisa tetap berjalan pada 09 Desember 2020,” jelasnya.

Kemendagri juga memastikan Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020 telah menyiapkan alokasi anggarannya, baik itu untuk KPU maupun untuk Bawaslu.

Pilkada di Tengah Pandemi Wabah Corona

“Jadi kita semua harus optimis bahwa pilkada serentak tahun 2020 bisa terselenggara pada bulan Desember nanti. Pemerintah pusat tadi juga memastikan alokasi anggaran untuk Pilkada serentak nanti, khususnya anggaran tambahan terkait penyelenggaraan pilkada dengan aman di tengah wabah Covid-19,” tambah Sudirman.

Terkait anggaran Pilkada Serentak, ada beberapa usulan anggaran tambahan dari KPU dalam rangka penanganan Covid-19 salah satunya adalah penambahan jumlah TPS sebanyak 767 TPS sesuai dengan standar kesehatan penanganan Covid-19.

“Tentunya ini berimbas pada penambahan anggaran. Penambahan alokasi anggaran juga termasuk penyediaan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yaitu, penyediaan masker, sarung tangan, hand sanitizer serta tempat untuk cuci tangan disetiap TPS,” pungkasnya.

Untuk tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 ini secara umum ada 15 tahapan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 05 Tahun 2020 dan saat ini telah memasuki tahapan yang ke 5 yaitu penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (Bjs/Hms)