JAMBI, AksesNews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, kini sedang “mengebut” penyelesaian laporan dugaan pelanggaran kampanye Cagub-Cawagub Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Tiga laporan CE-Ratu itu terkait 2 kampanye di luar jadwal, 1 kampanye libatkan komisaris BUMN.
Seorang Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, ketiga laporan tersebut masih diproses oleh Bawaslu.
Mengenai kampanye di luar jadwal Cek Endra di Sadu, Tanjung Jabung Timur, dalam masa tenang pilkada, diakuinya sudah dilimpahkan ke Bawaslu Tanjab Timur.
“Sekarang sedang berporses di Bawaslu Tanjab Timur,” ungkap Wein, Sabtu (12/12/2020).
Sementara, mengenai laporan kampanye Ratu Munawaroh di Kota Jambi yang diadakan pada masa tenang, serta kampanye Ratu yang mengajak komisaris BUMN Cecep Surayana, juga sedang diproses pihaknya.
“Saat ini masih dalam kajian,” tambah Wein.
Advokasi Al Haris-Abdullah Sani, Sarbaini SH, mengapresiasi Bawaslu Provinsi Jambi yang bekerja maksimal dalam menegakkan aturan Pilkada.
“Kita sangat yakin Bawaslu profesional. Buktinya, laporan kita terdahulu terkait kasus bagi-bagi sembako, sudah ditindaklanjuti sampai ke kejaksaan,” beber Sarbaini.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada serentak ini, jangan sampai dibuat cacat akibat cara-cara kotor dan melanggar aturan yang ada.
“Kalau melanggar aturan, harus ditindak. Kalau memenuhi unsur pidana, penjarakan supaya di pilkada berikut tidak ada lagi kecurangan dan pelanggaran aturan pilkada,” tutupnya. (Duha)