TANJABBAR, AksesJambi.com – Dengan menyurati Presiden, Bupati Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Safrial fasilitasi DOC F Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Surat tersebut tak langsung ke Presiden, namun melalui Gubernur Jambi. Surat dengan Nomor: 565/2739/Naker yang ditandatangani Bupati pada Senin, 12 Oktober 2020 berisikan menolak diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja, Polres dan Kodim serta OPD terkait telah memfasilitasi KSBSI untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Semua poin tuntutan buruh diakomodir Pemkab dalam surat yang disampaikan kepada Presiden.
Bupati Tanjab Barat melalui Sekdanya, Agus Sanusi, juga mengapresiasi KSBI Tanjab Barat yang tidak melakukan demontrasi dalam menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
“Apresiasi dan terimakasih kami sampaikan kepada KSBSI Tanjab Barat yang menyikapi UU Cipta Kerja tanpa ada unjuk rasa dan demonstrasi. Utamanya dalam masa pandemi saat ini. Karena jika kasus meledak tidak tahu isolasi dimana,” ujar Sekda dalam pertemuan dengan KSBSI Tanjab Barat di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Senin (12/10/2020).
Sekda berharap dengan disampaikannya aspirasi buruh kepada Presiden kondisi bisa kembali kondusif.
Sebelumnya Kadis Naker Tanjab Barat, Dianda Putra, menyampaikan seluruh aspirasi buruh yang tergabung dalam DPC F Hukatan KSBSI Tanjab Barat telah di terima Bupati.
Pemkab juga sudah memfasilitasi buruh untuk menyampaikan sikapnya melalui pertemuan yang dilaksanakan mulai dari Jumat (09/10) lalu. Termasuk tuntuan agar UU Cipta Kerja diberlakukan bagi buruh dan investor baru. (HMS)