JAMBI, AksesNews – Ardi, 27 tahun yang merupakan pelaku pembacokan terhadap kakak kandungnya sendiri, kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Sebab, hanya karena masalah sepele, kini ia harus mendekam di penjara.
Dengan mengenakan kaos dan celana hitam, Ardi hanya bisa menyesali perbuatannya saat diperiksa anggota Polsek Jelutung, Rabu (10/06/2020) lalu.
Dia ditangkap lantaran telah mmbacok Yeni, yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri di Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (10/06/2020) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian pembacokan tersebut, disebabkan hal sepele antara kakak dan adik, mereka juga rupanya sudah sering ribut namun kali ini Ardi sudah sangat melampaui batas hingga nekat membacok kakaknya sendiri.
Saat itu, sang kakak meminta tolong kepada adiknya untuk mengangkat air untuk kebutuhan rumah. Kemudian, Ardi pun mematuhi perintah kakaknya.
Setelah mengangkat air tersebut, tak beberapa lama Ardi kembali disuruh sang kakak untuk membantu pekerjaan lain. Namun disitu Ardi menolak untuk membantu dan terjadi lah cek cok antara mereka berdua.
Dari percecokan terserbut, sang Ibu Mardiani sempat melerai mereka berdua dan meminta untuk sang kakak mengalah dan pergi meninggalkan rumah. Namun, sang kakak tidak menggubris omongan ibunya sendiri.
Selang dari cek cok tersebut, Ardi pun pergi untuk makan siang, dan Ardi meminta tolong untuk diambilkan air dingin. Namun, sang kakak menolak untuk mengambilkan air dingin tersebut. Dan terjadi lah perkelahinan antara mereka berdua.
Karena semakin emosi dan kesal, Ardi nekat pergi mengambil parang dan langsung membacok kakak kandungnya tersebut.
“Saya sering bebala (bertengkar) dan diomelin kakak saya, namun saat itu saya memang sudah sangat emosi dan saya langsung mengambil parang untuk membacok tangan sebelah kirinya kakak saya,” kata Ardi.
Atas kejadian tersebut, sang kakak mengalami luka bacok di tangan bagian sebelah kiri dengan sembilan jaitan dan juga mengalami patah tulang.
Selanjutnya, mendengar keributan tersebut salah satu warga langsung menelpon polisi dan anggota Polsek Jelutung langsung bergegas mendatangin lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan bahwa pada saat pelaku diamankan pelaku mencoba untuk kabur sambil membawa parang tersebut dan mencoba untuk melukai beberapa petugas dan kaca mobil juga pecah lantaran dihantam pelaku.
“Namun dengan kesigapan para anggota, akhirnya pelaku pun berhasil diamankan dan kemudian kita bawak ke Mapolsek Jelutung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1
bilah parang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun. (Team AJ)