Beranda Akses PPDI Laporkan Pj Kades Kembang Tanjung ke Inspektorat Batanghari

PPDI Laporkan Pj Kades Kembang Tanjung ke Inspektorat Batanghari

BATANGHARI, AksesJambi.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batanghari, adukan PJ. Kepala Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.

Diketahui PJ. Kades Kembang Tanjung M Thamrin mengeluarkan surat Permohonan Rekomendasi, pada tanggal 04 Mei 2020 ditujukan kepada Camat Mersam dengan lampiran. Ridwan jabatan lama Kadus III menjadi Sekdes, Husin jabatan lama Sekdes menjadi Kasi Pemerintahan, Maryana dari Kasi Pemerintahan menjadi Kadus IV, Kaspul jabatan lama Kasi Kesra menjadi Kadus III dan Nur Asia dari Kadus IV menjadi Kasi Kesra.

Surat permohonan Rekomendasi PJ. Kades Kembang Tanjung tersebut, ditindaklanjuti oleh Camat Mersam, Salman dengan surat Tindak Lanjut Permohonan Rekomendasi tanggal 08 Mei 2020, yang isinya bahwa Camat tidak menyetujui permohonan karena M. Thamrin tidak melampirkan laporan evaluasi pekerjaan. Namun dihari yang sama, Salman juga mengeluarkan surat persetujuan atas permohonan rekomendasi tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua PPDI Kabupaten Batanghari M. Nuh, Bahwa mereka mengklarifikasi masalah mutasi jabatan perangkat Desa Kembang Tanjung yang ditanggapi dengan baik oleh Inspektorat.

“Menurut kami selaku pengurus PPDI itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, kami membuat surat ke Bupati, Dinas PMD dan Inspektorat, Hari ini kita audensi dan ditanggapi positif oleh pihak inspektorat.” ungkap M. Nuh selaku Ketua PPDI yang juga menjabat Sekretaris Desa Jebak, Kamis (11/06/2020).

Dilanjutkan M. Nuh bahwa beliau yang menaungi PPDI juga menyayangkan atas keputusan Camat Mersam Salman, yang dalam sehari dalam hitungan jam telah menerbitkan dua surat dengan keputusan berbeda.

“Kami juga telah menyurati Camat Mersam Salman, yang ditembuskan kepada Bapak Bupati dan Inspektorat. Bahkan secara resmi pun sudah kami surati Bupati, dan Bupati menyurati Salman untuk menjawab surat kami, namun jawaban Salman tetap tidak kami dapatkan,” terang M. Nuh.

Ketua PPDI Kabupaten Batanghari juga menegaskan bahwa mereka akan selalu kompak jika ada anggota mereka yang ditindak semena-mena.

“PPDI mmg wadah jika ada perangkat desa yang punya masalah seperti ini, jika mereka ingin melapor akan dirapatkan terlebih dahulu dan bertindak,” tegasnya.

Sementara itu salah satu Pejabat Desa atas nama Husin, yang tidak menerima atas mutasi tersebut mengatakan, bahwa ada tiga orang yang tidak menerima atas mutasi sepihak oleh PJ. Kades Kembang Tanjung M. Thamrin.

“Saya tidak tahu apa alasannya, tahu-tahu saya dapat SK mutasi, dia tidak menjelaskan dan saya juga tidak bertanya,” ujar Husin.

Husin menambahkan, disaat pandemi dia bahkan selalu pro aktif dalam bekerja dan tidak pernah melepaskan tanggung jawabnya.

“Saya tidak senang, dan harapan saya minta segera dikembalikan jabatan lama saya, sementara PJ. Kades itu di ganti,” tambah Husin.

Selaku kepala Inspektorat Muklis mengatakan bahwa mereka merespon pengaduan dari PPDI dengan serius, karena menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur.

“Kita sangat menyayangkan atas rotasi yang tidak sesuai aturan, selaku PJ dia tidak berhak memutasikan atau memberhentikan pejabat bawahannya, dan kita akan proses hal ini,” singkatnya. (ANI)