Beranda Akses Pilkada di Tengah Pandemi Wabah Corona

Pilkada di Tengah Pandemi Wabah Corona

Wartawan Akses Jambi Wilayah Tanjab Barat. Foto: M. Andika/AksesJambi.com
Wartawan Akses Jambi Wilayah Tanjab Barat. Foto: M. Andika/AksesJambi.com

OPINI, AksesNews – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 di tingkat provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota (sumber data Wikipedia) bertujuan memilih pemimpin yang berkualitas dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik diwilayah masing-masing, menjadi polemik ditengah pandemi covid-19 tahun 2020

Pasalnya, pilkada serentak yang sebelumnya telah direncanakan akan dilaksanakan pada 23 September 2020 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan KPU RI sebagai penyelenggara teknis, namun ditengah mewabahnya corona virus disease 2019 (Covid-19) yang melanda sejumlah negara di dunia sekitar Januari 2020 lalu pertama kali ditemukan di Wuhan China, akhirnya menjadi bencana kemanusiaan yang cukup serius dan mengancam kesehatan seluruh masyarakat di dunia karena perkembangannya cukup pesat.

Sejumlah tahapan sudah mulai dilaksanakan kedua pihak penyelenggara KPU dengan jajarannya ad hoc begitu juga Bawaslu ditingkat jajarannya, kini pupus ditengah jalan, semua kegiatan tahapan pilkada ditunda dan berhenti pada akhir Maret 2020 lalu, hanya karena ganasnya wabah covid-19 penyakit yang mematikan tersebut melanda sejumlah pelosok didunia maupun tanah air di Indonesia.

Ada juga para bakal calon (balon) sudah siap tempur terutama para petahana (incumbent) mulai meminang sejumlah jalur partai politik maupun balon jalur independen menjadi wacana hangat ditengah-tengah masyarakat untuk tampil menjadi calon terbaik dari daerah masing-masing dan sudah memulai membahas segundang visi misi sebagai dasar untuk mencari simpatisan masyarakat sehingga bisa direstui kelak.

Pasca ditundanya beberapa tahapan pilkada karena bencana nonalam, akhirnya pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah peganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang yang ditandatangani Presiden Joko widodo 04 Mei 2020 lalu.

Ditengah kondisi pandemi covid-19 yang melanda saat ini Pilkada dapat dilaksanakan pada 09 Desember 2020 mendatang atau diundur kembali pada tahun 2021, tentu yang bisa memastikan adalah bila badai bencana nonalam sudah tak ada lagi dan tidak munculnya bencana baru yang kemungkinan tidak bisa diprediksikan oleh manusia.

Yang menjawab semua ini adalah dengan menjaga diri terhindar dari covid-19 sehingga secepatnya berlalu dan juga kembali kepada masyarakat Indonesia untuk mengikuti aturan pemerintah dan standar protokoler kesehatan covid-19 demi menjaga keselamatan kemanusiaan di negara yang kita cintai.

Meski beberapa waktu terakhir pilkada maupun pemilu menjadi yang dilaksanakan dengan kondisi normal, sebagai kontestasi politik pasti cukup dinamis dalam setiap pelaksanaannya.

Apalagi saat kondisi pandemic covid 19, menjadikan dinamika politik akan berubah, seiring perubahan kehidupan bermasyarakat yang jauh berbeda di saat belum adanya pandemi.

Salah satu indikator suksesnya demokrasi melalui pilkada dan ajang kontestasi politik menjadi kepala daerah adalah tingginya partisipasi masyarakat menyalurkan hak politiknya.

Namun dalam suasana pandemi akankah masyarakat antusias mendukung semua tahapan khususnya akankah mereka hadir ke TPS pada saat hari H pemungutan suara?

Tak hanya itu bagaimana dengan peserta pilkada yang mau maju berkontestasi: bersosialisasi dan kampanye tentunya akan berbeda dibanding saat belum adanya pandemi Covid 19.

Ibarat apa yang dikatakan Francis Fukumaya (2011). Demokrasi di abad 21 seperti berada dipersimpangan jalan yang tampil dengan wajah variatif dan berbeda.

Artinya pada masa pandemi inilah lahir model demokrasi dan pilkada yang berbeda, jika dulu diaplikasikan sebagai era ‘zaman now’ kini menjadi pilkada di masa pandemi.

Hal ini menjadikan demokrasi dan pilkada bukan hal yang biasa-biasa saja tetapi pilkada serentak 2020 adalah demokrasi yang extra ordionary (luar biasa).

Karena bukan hanya terjadi pertarungan politik tetapi juga pertarungan melawan covid 19.

Akhirnya kita berharap dengan keputusan untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020, setidaknya semua yang terkait dengan terlaksananya pilkada harus bersiap, baik itu penyelenggara, peserta, pemilih dan aturan teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Ditulis oleh: Muhammad Andika, S.Sos