Beranda Akses Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi Bantah Temuan Dewan

Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi Bantah Temuan Dewan

MUAROJAMBI, AksesNews – Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi mengkalifikasi atas temuan Anggota DPRD Muaro Jambi terkait pekerjaan ‘Box Culvert‘ di Desa Sarang Elang, Kecamatan Jaluko yang dianggap tidak sesuai spesifikasi.

Dinas PUPR Muaro Jambi, menyatakan bahwa hasil pekerjaan fisik tersebut sudah memenuhi standar dan sesuai spek yang ada di dalam item tersebut yang dilaksanakan oleh rekanan dari CV Fathir Buana Kencana.

“Kami ada anggota DPRD yang turun ke lapangan dan didampingi oleh tim teknis dari kami. Ada tanggapan dari mereka, bahwa pekerjaa Box Culvert itu tidak sesuai dengan spek, yang dikerjakan oleh rekanan dari CV Fathir Buana Kencana. Pekerjaan yang dimaksud itu terkait pekerjaan timbunan dan ukurannya. Saat saya klarifikasi ke PPTK, timbunan tersebut di situ bukan tanah pilihan, tapi tanah yang didatangkan dan telah dilaksanakan sesuai item pekerjaan,” jelas Kadis PUPR Muaro Jambi, Yultasmi, Jumat (12/06/2020).

Selain itu, Yultasmi mengatakan, tanah yang didatangkan untuk kebututuhan pekerjaan timbunan Box Cluvert itu adalah tanah pilihan, tentu berbeda dengan tanah pada umumnya tentunya sudah masuk lab.

“Ini kan tanah yang didatangkan, jadi untuk keperluan timbunan itu cukup tanah sekitar,” ujarnya.

Temuan Dewan terkait lebar inkak plat yang seharusnya lebar 3,6 meter, tetapi yang ada di lapangan hanya 3 meter turut diluruskan. Yultasmi berdalih bahwa inkak plat yang dipermasalahkan Dewan itu adalah lebar plat acuan.

Lebar plat acuan pada gambar rencana yaitu 3,6 M × 8 M, sedangkan pada saat pelaksanaan di lapangan terjadi CCO sehingga lebar plat menjadi 3,0 M x 8,2 M.

“Itu adalah pekerjaan yang telah di CCO kan. Sebelumnya, dalam rencana lebar 3,6 meter dan dilaksanakan 3 meter. Sudah dibahas secara teknis kebutuhannya cukup tiga dan selisihnya dikerjakan untuk pekerjaan lain,” ujarnya.

Pria yang akrab dengan sapaan Bang Yul ini, tidak dapat menjelaskan kapan tepatnya proses CCO dilaksanakan. Apakah CCO itu dilaksanakan untuk menutupi kesalahan dari rekanan atau memang murni berdasarkan kajian teknis.

“Ini info dari PPK dan PPTK, pekerjaan ini yang saya rangkum untuk disampaikan,” katanya.

Yultasmi menyampaikan bahwa di lokasi proyek ini memang ada pekerjaan turap dengan kayu-kayu yang sudah lapuk. Pekerjaan turap itu, merupakan pekerjaan tambahan yang berfungsi untuk menahan tanah dari longsoran tebing sebagai penanganan darurat.

“Dalam pengerjaan Box Culvert tersebut, tidak ada sayap penyangga sehingga pelaksana khawatir tanah timbunan tersebut rentan longsor jika terjadi hujan lebat. Dengan inisiatif sendiri, rekanan membangun turap. Item pekerjaan ini di luar anggaran biaya pembangunan Box Culvert,” kata Yultasmi.

Yultasmi menegaskan bahwa anggaran 2019 memang diarahkan hanya untuk pelaksanaan pekerjaan struktur utama berupa Box Culvert, sedangkan pembangunan turap memang tidak ada pada item pekerjaan 2019.

“Dinas PU mengusulkan anggaran untuk pembangunan turap permanen pada APBD-P 2020 ini,” pungkas Yultasmi. (Duha)