JAMBI, AksesNews – Ketika mengajukan pembuatan surat pengantar nikah (surat N1) di Kantor Lurah Lingkar Selatan, Kecamatan Pasal Merah, Kamis (09/09/2021), Rio Andrefami (24), warga Kota Jambi justru dimintai uang.
Rio memberikan uang senilai Rp 50.000 dengan ikhlas. Uang itu diklaim sebagai jasa pengetikan oleh oknum yang menerimanya.
Pria itu sebenarnya mengetahui bahwa ini praktik pemungutan liar. Karena dia tidak punya banyak pilihan, dia mengikhlaskan uang itu. Dia tidak ingin membuat keributan di sana.
“Iya saat saya melakukan kepengurusan surat pengantar nikah, saya dimintai sejumlah uang jasa pengetikan,” ujarnya, Sabtu (11/09/2021).
Rio tidak sendirian. Ternyata ada korban pemungutan liar lain saat ingin membuat surat pengantar pernikahan. Namun, dia tidak tahu di kantor lurah mana.
“Saat saya melakukan kepengurusan surat pengantar nikah di KUA Pasir Putih, saya bertemu dua orang yang sama seperti saya, yang dimintai sejumlah uang untuk kepengurusan surat nikah,” ujarnya.
Bersama dengan korban yang lain, Rio berbagi keluhan yang sama. Menurutnya, praktik ini seharusnya tidak ada lagi di Kota Jambi.
“Mereka mengeluhkan hal tersebut yang mana sangat memberatkan mereka. Apalagi masa pandemi COVID,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana. Dia mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tidak mentolerir praktik ilegal itu.
Ia pun mengatakan Pemkot Jambi bakal memberikan uang senilai Rp 1 Juta pada pihak yang membuktikan adanya pemungutan liar.
“Kami memberikan hadiah uang Rp 1 Juta kepada yang melaporkan.Tetapi harus ada buktinya. Kalau ada bukti, kita tindak,” katanya.
Pemkot Jambi, kata Maulana, akan kembali mengadakan inspeksi mendadak di kantor-kantor Pemerintahan Kota Jambi. (Sob)