Beranda Akses Curi Hp Tetangga, Pelaku: Untuk Saya Pakai Sendiri

Curi Hp Tetangga, Pelaku: Untuk Saya Pakai Sendiri

JAMBI, AksesNews – Tim Reskrim Polsek Jambi Timur telah berhasil mengamankan seorang pria yakni Afriandi alias Andi (33) warga Jalan Raden Pamuk RT. 04 Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi yang nekat mencuri Handphone (Hp) milik tetangganya.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Rinto Haivan Simbolon, mengatakan bahwa pelaku tersebut melakukan aksi pencurian 1 unit Hp merek iPhone 7 milik tetangganya sendiri pada, Senin 16 Juni 2020 lalu sekira pukul 04.45 WIB, dini hari.

“Kejadian ini berawal saat orang tua korban, yakni Leibah sedang sholat subuh di Masjid terdekat. Namun, pintu rumah korban tidak terkunci dan dalam kondisi terbuka,” kata Rinto, Selasa (11/08/2020).

Melihat hal tersebut, pelaku yang saat itu kebetulan lewat, kemudian langsung masuk ke dalam rumah korban. Setelah masuk, pelaku mengambil 1 unit Hp iPhone 7 milik korban yang terletak di bagian ruangan belakang rumah.

“Setelah Hp tersebut berhasil diambil, pelaku langsung membawa kabur dan aksi pelaku baru diketahui oleh orang tua korban setelah pulang dari sholat subuh,” jelasnya.

Kemudian, pelaku berhasil diamankan petugas pada, Senin 9 Agustus 2020, kemarin sekitar pukul 13.30 WIB di kediaman rumah pelaku di Jalan Raden Pamuk, RT. 04, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Andi mengatakan bahwa dirinya nekat melakukan aksi pencurian Hp milik tetangganya tersebut karena kebetulan dirinya lewat dan melihat pintu rumah korban terbuka.

“HP korban tidak saya jual, karena saya tidak punya Hp, jadi saya gunakan sendiri,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 Juta dan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) butir ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancamdengan hukum penjara diatas 5 tahun. (Team AJ)