TANJABBAR, AksesJambi.com – Sebanyak 3 orang di PHK dan 95 orang masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat di rumahkan karena terdampak Covid-19. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjab Barat, Dianda Putra, Kamis (11/06/2020).
Ia menyebutkan bahwa dari Januari hingga Mei ada beberapa pekerja terdampak karena adanya Covid-19. Sejumlah perusahaan memutuskan untuk melakukan perumahan karyawan dan juga memutuskan untuk PHK karyawannya.
“Data terakhir PHK sampai sekarang itu ada 3 orang. Kemudian yang dirumahkan ada 95 orang,” sebutnya.
Sementara itu, kata Dianda terhadap pemenuhan hak dari karyawan yang dirumahkan ada sebagian perusahaan yang tetap membayar gaji pokok ada juga yang tidak membayarkan.
Untuk laporan terakhir karyawan yang dirumahkan berkisaran selama satu bulan hingga dua bulan atau bahkan belum memastikan sampai kapan akan dirumahkan. Disisi lain untuk pemenuhan hak yang di PHK, semua yang di PHK mendapatkan pesangon dan hak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PHK sudah kita data itu kita sampaikan ke dinsos untuk mereka agar mereka bisa dapat bantuan sosial. Kemudian selain dari bansos kita sampaikan mereka mendaftarkan sebagai kartu pra kerja,” ungkapnya
Kata Dianda, perusahaan yang mem-PHK karyawannya ada satu perusahaan, sedangkan untuk yang merumahkan karyawannya ada tujuh perusahaan. Tujuh perusahaan tersebut dari berbagai bidang, dari hotel hingga penampung pinang.
“Berbagai macam yang di rumahkan ini ada yang pendamping pinang, kemudian hotel, seperti Hotel Aryad, Masa Kini, Tungkal Hotel,” pungkasnya. (Dika)