TANJABBAR, AksesJambi.com – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat tidak ada penambahan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, Hadi Siswa, Kamis (11/06/2020).
Ia menyebutkan bahwa karena adanya Covid 19 ini pihaknya juga melakukan rasionalisasi anggaran. Memang ada kekurangan anggaran dalam pelaksanaan Bawaslu, namun kekurangan yang ada di maksimalkan dengan pengalihan anggaran dalam masing-masing pos.
“Sementara kekurangan anggaran dialihkan antar pos masing-masing yang memang tidak memungkinkan untuk menjalankan dalam kondisi Covid 19,” katanya.
“Ada beberapa kegiatan yang memang di awalnya menggunakan tatap muka, dengan kondisi Covid 19 ini kita lakukan daring, seperti itu yang kita alihkan,” tambah Hadi.
Disisi lain, soal kegiatan-kegiatan di Bawaslu dalam penerapan protokol kesehatan pihaknya ada mengajukan penambahan anggaran. Rp 218 juta sudah diajukan ke Pemda dalam rapat kordinasi yang telah dilakukan.
“Rp 218 juta kita minta dalam bentuk barang untuk APD, jadi bukan uang. Kita ajukan ke Pemda dan Pusat juga melalui Bawaslu. Tapi kalo dari Koordinasi kemarin, insha allah Pemkab menyanggupi,” ungkapnya
Namun, kata Hadi terkait dengan kesanggupan Pemda untuk mengakomodir dana Rp 218 juta tersebut masih akan dilanjutkan ke pusat. Karena memang ada aturan yang diikuti oleh Pemda. (Dika)