JAMBI, AksesNews – Dua orang pelaku pencurian mobil di Jambi berhasil ditangkap polisi. Setelah sebelumnya mereka melarikan mobil milik warga Jambi, Jumat (10/04/2020) kemarin, saat pemiliknya tengah salat Jumat.
Keduanya tersebut, berhasil ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel) oleh tim Reskrim Polsek Kota Baru Jambi bekerjasama dengan tim Reskrim Polsek Sungai Lilin, Sumsel pada Sabtu 11 April 2020.
Kapolsek Kota Baru AKP, Afrito Marbaro Macan melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Rizky Ramadhan mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut melakukan aksi pencurian pada hari Jumat (10/04/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Mereka telah mencuri sebuah mobil Terios type R tahun 2019, dengan nomor polisi BH 1026 NN, milik Nurhayati (58), warga Kota Jambi. Saat pelaku beraksi, pemilik rumah sedang salat Jumat,” ungkapnya, Sabtu (11/4) sore.
Kedua pelaku tersebut merupakan residivis asal Sumsel dan keduanya warga Kertapati, Sumsel. Mereka yakni, M. Sugandi (55) dan Joni (42).
“Kedua pelaku residivis sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Jambi dengan kasus yang sama,” kata Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Rizky Ramadhan.
Menurutnya, para pelaku beraksi dengan menggunakan kunci cadangan milik korban, yang didapat dari rekannya yang saat ini masih DPO. Setelah berhasil mendapakan mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil hasil curian tersebut dengan tujuan ke Palembang, Sumsel.
Mobil di Garasi Raib saat Ditinggal Salat Jumat, Begini Kronologinya
“Pelaku diamankan saat mengendarai mobil hasil curian sekitar pukul 16.30 WIB, di kawasan Sungai Lilin, setelah dilakukan koordinas dengan Polsek Sungai Lilin,” tambahnya.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas di bagian kaki kedua pelaku karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Salah satu pelaku, yakni Joni mengatakan bahwa mobil hasil curian tersebut akan dijual ke wilayah Palembang dengan harga Rp 20 juta.
“Rencana mobil langsung mau kami jual, dan uangnya untuk membiayai keluarga,” kata Joni kepada awak media di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, Sabtu (11/04/2020).
Dirinya mengakui, bahwa mendapatkan kunci cadangan mobil yang ia curi tersebut, dari rekannya berinisial FM (DPO, red) yang merupakan teman dari anak korban.
“FM kenal dengan korban, kalau saya kenal FM sudah cukup lama. Namun, saya dan FM belum pernah ketemu hanya berkomunikasi melalui telpon,” jelasnya.
Atas perbuatnya keduanya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (Team AJ)