JAMBI, AksesNews – Gubernur Jambi Fachori Umar menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, yakni dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Sueb Cahyadi, tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kamis (10/12/2020), di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur Jambi.
Turut hadir dalam penandatangan MoU tersebut, Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan jajaran pejabat BPKP Provinsi Jambi. Tujuan kerja sama ini, adalah untuk memperkuat sinergitas kerja penyelenggaraan pemerintah daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang kapabel.
Ruang lingkup kerja sama ini adalah pertama, pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, kedua, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.
Dalam nota kesepahaman ini, pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan, kedua belah pihak melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan atas indikasi penyalahgunaan wewenang dan atau kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh kepala perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Supervisi dilakukan dalam bentuk peer review, coaching clinic, dan kegiatan supervisi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam peningkatan kapabilitas APIP, para pihak bekerja sama dalam rangka meningkatkan kapabilitas APIP daerah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Pihak pertama (Pemerintah Provinsi Jambi) dalam meningkatkan kapabilitas APIP Daerah Provinsi Jambi menetapkan kapabilitas APIP level 3 sebagai salah satu indikator kinerja utama pemerintah daerah, mengawasi, mereview, dan mendorong kinerja APIP dengan melakukan pemantauan atas tindak lanjut rencana aksi peningkatan kapabilitas APIP melalui Sekda dan jajaran Tim Pengawasan Manajemen Daerah, dan menerapkan manajemen risiko dalam pencapaian target indikator kinerja program prioritas daerah.
Ruang lingkup ketiga, pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah. Para pihak bekerja sama dalam rangka pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah meliputi pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pengawasan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa, dan pengawasan keuangan desa.
Para pihak melakukan pemantauan dan asistensi penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, para pihak melakukan kegiatan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara di daerah terkait pengawasan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Untuk pengawasan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa, para pihak melakukan penjaminan mutu sistem tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan internal. Evaluasi kinerja dan audit juga dilakukan.
Kerja sama ini berlaku sejak penandatanganan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sepanjang tidak melebihi jangka waktu keberlakuan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan BPKP. Kerja sama ini dapat diperpanjang dan diakhiri berdasarkan persetujuan para pihak. (Hms/*)