JAMBI, AksesNews – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan surat laporan pengaduan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait dugaan pelanggaran penggunaan jalan yang telah dilarang di Provinsi Jambi.
Melalui surat dengan Nomor: 12/LP-LPKNI/Xl/2024 itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menilai bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan bertentangan dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan lalu lintas.
Dibeberap ruas jalan dari mulut tambang, angkutan batubara dilarang melintas menuju pelabuhan Talang Duku dan Niaso. Dugaan pelanggaran ini mencuat ketika LPKNI melakukan pemantauan di beberapa ruas jalan yang dilarang.
Benar saja, saat melakukan pemantauan, LPKNI mendapati masih ada kendaraan angkutan batubara yang melintas pada ruas jalan yang dilarang dan tidak mematuhi aturan yang diberlakukan di Provinsi Jambi.
“Menurut kami hal ini sangat bertentangan dengan berita acara forkopimda, INGUB dan surat penegasan Gubernur, dimana sangat jelas dilarang keras untuk angkutan batubara melintas pada jalur jalan yang telah disepakati tidak boleh dilalui angkutan batubara,” kata Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat, Sabtu (09/11/2024).
Ketum LPKNI juga menyebut bahwa berdasarkan pemberitaan media yang ada di Provinsi Jambi bahwa Gubernur Jambi, Al Haris menyatakan tidak ada satupun mengeluarkan surat izin untuk kendaraan angkutan batubara melintas menggunakan jalan umum pada titik yang telah dilarang.
“Gubernur Jambi juga menyatakan sampai dengan jalan khusus selesai pemerintah tidak akan mengizinkan angkutan batubara melintas di jalan yang telah dilarang dilintasi, jika ada itu dianggap liar dan Pemerintah Jambi meminta pada pihak keamanan untuk ditertibkan karena tidak ada satupun surat yang mengizinkan untuk beroperasi di jalan yang telah dilarang dilintasi,” sebutnya.
Disamping itu, LPKNI juga menduga angkutan yang masih berani melanggar sepertinya telah ada koordinasi atau sering juga disebut TK (Tambang Kordinasi) yang diduga melibatkan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas angkutan batubara yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.
“Kami meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk angkutan batubara yang masih melanggar agar dapat ditertibkan dan oknum-oknum yang terlibat ditindak atas pelanggaran tersebut, karena diduga sudah terstruktur dan masif,” imbuh Kurniadi Hidayat.
LPKNI juga menyoroti soal pembentukan Satgas Was Gakkum di kabupaten/kota dan pos pantau hingga pengawasan yang berada di jalur pengangkutan batubara pada berita acara hasil rapat rekayasa lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi pada 19 Februari 2024 lalu.
“Kalau adapun kebijakan di daerah harus terpenuhi terlebih dahulu ketentuan dan syarat-syaratnya agar lebih tertib, ini semua amburadul, seperti pos pantau, Satgaswasgakkum di daerah dan setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan,” sebutnya.
“Jangan yang membuat aturan justru yang melanggar aturan, bubarkan saja satgaswasgakkum itu, nggak ada fungsinya itu,” timpal Kurniadi Hidayat.
Sementara itu, Kurniadi Hidayat menyebut surat yang dilayangkan oleh LPKNI telah direspon oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahkan dia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Propam Polda Jambi terkait persoalan tersebut.
“Iya, sudah komunikasi dengan Propam Polda Jambi,” singkatnya seperti yang dikatakan Kapolri. (Rls/*)