MERANGIN, AksesJambi.com – Polisi berhasil membongkar aksi komplotan pengedar ganja yang menanam sendiri dan disembunyikan di area Gunung Masurai Desa Nilo Dingin, Kecamatan Masurai Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (09/10/2020) malam tadi.
Tim Gabungan Polsek Lembah Masurai dan Sat Resnarkoba Polres Merangin yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Hariyanto Sitepu, telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Ganja.
Berdasarkan data yang dihimpun, total barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian sebanyak 180 batang pohon ganja hidup berbagai ukuran dan puluhan bibit yang ditemukan anggota Polres Merangin di lokasi.
Selain itu, pihak kepolisian setempat juga berhasil menangkap dua pelaku dari ungkap kebun ganja tersebut. Keduanya yakni, DRH (24) dan RB (27) yang merupakan warga Nilo Dingin, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy saat dikonfirmasi, membenarkan penyitaan ratusan batang ganja dan penangkapan dua pelaku, yang katanya, luas tempat penanaman ganja tersebut hampir 2 hektar.
“Dalam lokasi dua hektar mereka mengelabui dengan cara menanam di bawah pohon dan juga area yang tidak dilihat aparat. Tapi, dengan upaya meminta keterangan tersangka semua barang bukti berhasil kita temukan,” ungkapnya, Sabtu (10/10/2020).
Dari pengakuan awal pelaku, mereka mendapatkan bibit tersebut dari rekannya. Saat ini, pihaknya juga masih menyelidiki. Kalau dari pengakuan tersangka, perkebunan ganja ini sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir.
Dijelaskan Kapolres, bahwa kronologis pembongkaran kebun ganja tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya perkebunan ganja di area Nilo dingin dekat area pergunungan.
Dari informasi tersebut, akhirnya tim kepolisian menuju lokasi dan ternyata benar saat di lokasi ditemukan daun ganja dan tersangka di dalam pondok yang berada di lokasi tersebut.
“Lokasi jalannya jauh, kalau dari jalan lintas menempuh perjalanan sekitar 4 jam lamanya. Lokasinya di dalam hutan di pinggiran Gunung Masurai,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JNI)