Beranda Akses Sejumlah OPD di Tanjab Barat Diminta Kembalikan Uang Temuan BPK

Sejumlah OPD di Tanjab Barat Diminta Kembalikan Uang Temuan BPK

TANJABBAR, AksesJambi.com – Sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat diminta mengembalikan uang ke negara atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat, Encep Zarkasih, Senin (10/08/2020)

Encep menyebutkan, bahwa BPK Provinsi Jambi telah menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan yang dilakukan beberapa bulan terakhir. Kata Encep, sejumlah dinas diminta untuk mengembalikan uang.

“Kaitannya dengan Inspektorat itu melakukan tindaklanjut terhadap temuan BPK. Apa saja yang ditindaklanjuti yaitu atas rekomendasi dari BPK itu, terhitung 60 hari sejak LHP diterima oleh pemerintah daerah yaitu dari 29 Juni sampai dengan 25 Agustus,” sebutnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada OPD yang bersangkutan dan sudah diminta untuk menindaklanjuti itu sampai 30 Juli lalu. Sementara, kata Encep, bahwa pada saat ini pihaknya melakukan monitoring dari tindaklanjuti tersebut.

“Kalau 25 Agustus masih ada yang belum tindaklanjuti rekomendasi BPK itu, kita lihat apa kendalanya,” kata Encep.

Soal nama-nama OPD dan besaran yang diharus dikembalikan, Encep tidak begitu terbuka. Encep beralasan dirinya belum membaca secara rinci dokumen yang telah diserahkan pihak BPK kepada pihaknya.

Namun saat disebut beberapa nama OPD, Encep tidak mengelak. Kata Encep, dirinya hanya bisa memberikan konfirmasi secara umum.

“Memang ada seperti Disdik masalah penempatan anggaran, kalau Perkim ada soal pekerjaan, Dinas PU pekerjaan juga, sama saya kira ada soal administrasi, TPP seharusnya tidak dibayarkan ini dibayarkan. Kalau untuk lain saya belum hapal satu-persatu,” ungkapnya.

“Saya belum bisa berikan konfirmasi lainnya, secara umum memang Inspektorat ditugaskan bupati untuk melakukan monitoring terhadap tindak lanjut temuan BPK,” tambahnya.

Sementara itu, soal temuan disalah satu Dinas Perkim terkait persoalan LPJU, Encep juga tidak memungkiri bahwa ada pengembalian uang terkait proyek tersebut. Soal besaran, kabar diluaran bahwa Perkim diminta mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta .

“Iya, sekitaran itu lah,” pungkasnya. (Dika)