Beranda Akses Disnaker: Karyawan yang Dirumahkan Perusahaan Akan Bekerja Kembali

Disnaker: Karyawan yang Dirumahkan Perusahaan Akan Bekerja Kembali

TANJABBAR, AksesJambi.com – Era new normal ini diharapkan mampu menjadi awal pemulihan ekonomi masyarakat yang terpuruk selama pandemi Covid-19 ini.

Sejumlah obyek wisata telah dibuka oleh pemerintah, usaha-usaha kecil juga sudah mulai bangkit. Bahkan, saat ini telah ada perusahaan besar yang juga terdampak mulai beroperasi normal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Dianda Putra mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan monitoring terhadap karyawan yang dirumahkan oleh pihak perusahaan dan akan bekerja kembali setelah era new normal ini.

Total Pekerja Jambi yang Dirumahkan dan Kena PHK Capai 4.710 Orang

“Kami masih monitoring perusahaan yang tengah ingin mengembalikan karyawan yang telah dirumahkan akibat dampak Covid-19 kemarin,” kata Dianda, Senin (10/08/2020).

Lebih lanjut, Dianda menyampaikan pihaknya belum menerima laporan terkait penambahan karyawan untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.

“Kami belum menerima laporan terkait penambahan karyawan dari perusahaan-perusahaan,” tutupnya. (Dika)