TANJABBAR, AksesJambi.com – Dugaan pelanggaran terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat. Seorang warga binaan yang tak ingin namanya disebutkan mengaku adanya sejumlah narapidana yang bebas menggunakan Handphone (HP) di dalam Lapas.
Warga binaan lapas tersebut mengaku para narapidana atau napi di Lapas dapat memegang HP dengan cara membayar setoran ke oknum petugas.
“Sudah menjadi rahasia umum itu, yang jelas kenyataannya seperti itu,” kata seorang warga Binaan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (10/07/2024).
Menurutnya, mayoritas narapidana yang menggunakan alat komunikasi handphone adalah tahanan kasus narkoba. Ini, kata dia, sangat rawan karena terkait dugaan jaringan bisnis narkoba mereka di dalam lapas.
Disenyalir, informasi dari pihak luar yang juga tidak mau disebutkan namanya itu mengaku sering berkomunikasi dengan warga binaan di dalam lapas dengan durasi ber jam-jam.
“Saya sering komunikasi dengan narapidana di dalam lapas berjam-jam malahan, untuk menanyakan kabar di dalam seperti apa,” ungkapnya.
Diketahui, penggunaan alat komunikasi oleh napi di dalam lembaga menyalahi Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM RI Jambi malalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jambi, Lili mengatakan terkait soal itu akan segera pihaknya cek apakah benar info tersebut, jika benar akan ditindak tegas warga binaanya.
“Tidak hanya warga binaan, tapi sekaligus akan menindak tegas juga jika ada petugas lapas yang membantu memasukan Handphone ke dalam lapas. Bahwa, komitmen saya jelas perang terhadap peredaran Handphone dan narkoba di dalam lapas atau rutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Tanjaba Barat, Gusti menegaskan pihaknya terus melakukan razia kepada narapidana untuk mengantisipasi adanya barang terlarang termasuk handphone.
“Kalau memang ada bukti atau info narapidana yang memiliki handphone pasti akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (Wjs/*)