Beranda Akses Ketentuan KUA Bagi Warga Kota Jambi yang Ngebet Nikah

Ketentuan KUA Bagi Warga Kota Jambi yang Ngebet Nikah

KOTAJAMBI, AksesNews – Bagi yang tidak sabaran lagi mau Halilin atau nikahi Do’inya yang sempat tertunda oleh #dirumahaja akibat wabah Covid-19, Sekarang di Kota Jambi sudah diperbolehkan kegiatan pernikahan karena sudah memasuki tahapan New Normal.

Namun belum bisa dilakukan seperti pernikahan biasanya, lantaran dalam situasi ini sangat dibatasi oleh protokol kesehatan dengan melakukan Social Distancing. Sederhananya, hanya dapat dihadiri 10 orang saja.

Selain itu, penerapan penggunaan masker dan cuci tangan dengan hand sanitizer tetap diberlakukan. Sayangnya, dalam acara pernikahan tersebut belum dapat dilaksanakan di rumah dan hanya diperbolehkan di Kantor KUA Kecamatan saja.

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Jambi, Rusli Adam menganjurkan pernikahan diselenggarakan di kantor kecamatan, karena pihak KUA akan mengefektifkan protokoler kesehatan di masa new normal Covid-19.

“Pernikahan sebaiknya dilakukan di kantor KUA kecamatan, agar pihak KUA mudah untuk mengontrol protokoler kesehatan. Pihak kantor akan membuat jarak agar tidak berdekatan,” kata Rusli Adam, Rabu (09/06/2020).

Ada lagi yang beda seperti pernikahan yang biasa kita lihat, saat ini dalam proses ijab Qabul antara mempelai atau calon mantu dengan wali atau calon mertua harus menggunakan sarung tangan yang telah disediakan oleh pihak KUA (Kalau bawa sendiri entar pakai sarung tangan bola atau sarung tangan motor).

Penggunaan sarung tangan tersebut, masih dalam bagian dari protokol kesehatan guna antisipasi penyebaran virus Corona.

Ingat, nikah di KUA Kecamatan, Hanya dihadiri 10 orang saja, menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, mempelai dan wali menggunakan sarung tangan dan yang kurang enak badan jangan ikut hadir agar tidak muncul kekhawatiran.

Persyaratan itu muncul karena kepala KUA dan pengawai agar tidak kesulit untuk memantau pelaksanaan akad nikah. (Team AJ)