Beranda Akses 4 Tersangka Jaringan Narkotika Antar Provinsi Dibekuk BNN Jambi

4 Tersangka Jaringan Narkotika Antar Provinsi Dibekuk BNN Jambi

JAMBI, AksesNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil meringkus 4 (empat) tersangka jaringan pengedar narkotika lintas provinsi bersama barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,9 Kg dan 1.400 Ekstasi, yang akan diedarkan di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.

Keempat tersangka tersebut, terdiri dari 3 pria dan 1 wanita, masing-masing berinisial SU  (57) warga Tungkal Ilir, HM (38) warga Tembilahan Ilir, HE (38) warga Tembilahan Ulu, dan ER (39) warga Kelapa Gading Tungkal Harapan. Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika Provinsi Riau-Jambi yang sudah sering beroperasi.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan, para pelaku tersebut melakukan pengiriman narkotika dari Tembilahan, Riau dengan tujuan ke Kuala Tungkal, Tanjab Barat, Jambi tak hanya sekali. Dalam bergerak, pelaku selalu melakukan penyamaran dan berganti-ganti kendaraan agar tidak dapat dikenali petugas.

“Jadi pelaku ini dalam upaya membawa narkoba ke Jambi tergolong licik. Setiap melakukan aksinya, mereka ini selalu menyamar dan gonta-ganti kendaraan agar sulit tertangkap dan selalu menyembunyikan narkotika yang dimiliki dengan cara yang sangat rapi,” kata Dwi Irianto, Selasa (10/03/2020).

Lanjutnya, pengungkapan tersebut, berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas BNN Provinsi Jambi terkait penyelundupan narkotika dari Tembilahan, Riau ke Tanjab Barat, Jambi.
Petugas BNN Provinsi Jambi, yang dipimpin oleh AKBP Agus Setiawan melakukan penggerebekan, disebuah rumah kosong di Jalan Panglima, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, pada hari Senin (10/03/2020), sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, dari tangan para pelaku petugas BNN Provinsi Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu dan ekstasi.

“Kita amankan barang bukti berupa 4 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam wadah teh bertuliskan Guanyinwang warna hijau seberat 4 Kg, 10 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 900 gram dan 14 paket sedang narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 1.400 butir,” sebutnya.

Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke BNN Provinsi Jambi untuk akan dilakukan penyelidikan mengungkap semua Jaringan. Petugas akan terus mengejar para pelaku bandar narkoba ini hingga Jambi aman dari bahaya Narkoba. (Team AJ)