MERANGIN, AksesJambi.com – Ratusan Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Sumurjo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, mengancam akan Golput (tidak memberikan hak suara) jika persoalan di dusunnya tak cepat disikapi Pemkab Merangin.
Pemantiknya, tak lain warga Dusun Sumurjo merasa hak-hak mereka sebagai warga Desa Lubuk Napal, yang merupakan desa pemekaran dari desa induk-nya Desa Tanjung Ilir, tidak diakui pemerintahan Desa Lubuk Napal dalam status pemekaran tahun 2006 silam.
“Ceritanya begini, dulu saat Desa Lubuk Napal mau mekar dari Desa Tanjung Ilir, itu tidak cukup syarat lantaran kurangnya luas wilayah. Nah, untuk melengkapi itu semua, kami warga Dusun Sumurjo bersepakat untuk masuk wilayah Desa Lubuk Napal. Sehingga syarat pemekaran Desa Lubuk Napal menjadi cukup, hingga mekar lah Desa Lubuk Napal dari desa Induknya Desa Tanjung Ilir kala itu, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2006,” jelas Juma’an (49), yang tak lain tokoh masyarakat Dusun Sumurjo.
Namun mirisnya, kata Juma’an, setelah Desa Lubuk Napal mekar, pihaknya atau warga Dusun Sumurjo yang secara yuridis sudah menjadi bagian dari Desa Lubuk Napal sesuai Perda, sama sekali tidak diperhatikan pemerintah Desa Lubuk Napal.
“Semua hak-hak kami tidak pernah dapat dari Desa Lubuk Napal sejak 2006, baik itu dari segi pembangunan desa, maupun berbagai bantuan yang semustinya kami terima melalui pemerintahan Desa Lubuk Napal,” katanya.
Bahkan, kata Juma’an, untuk kepengurusan adminitrasi pemerintahan misal membuat akte kelahiran, tak jarang justru Desa Tanjung Ilir yang mengeluarkan.
“Ini kan aneh, bahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) lalu, kami Dusun Sumurjo hanya mendapat bantuan BLT sebanyak 6 KK. Itu pun di dapat dari Desa Tanjung Ilir, bukan dari Desa Lubuk Napal. Padahal hak-hak kami, semestinya kami dapat dari Desa Lubuk Napal,” paparnya.
Yakub (56) yang juga tokoh masyarakat Dusun Sumurjo mengatakan persoalan ini sudah beberapa kali disampaikan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin. Bahkan, aksi demo pun pernah dilakukan.
“Namun faktanya, hingga hari ini tetap saja warga kami tidak diperhatikan Desa Lubuk Napal. Padahal kami sudah berjuang keras agar desa Napal bisa mekar. Namun setelah mekar kami pun ditinggal tak jelas, iya bagai kekasih tak dianggap,” tukasnya.
Ditegaskan Yakub, karena persoalan ini sudah terjadi sejak lama atau sejak 2006 lalu, dan tak kunjung disikapi Pemkab Merangin, maka warga Dusun Sumurjo tidak akan memberikan hak suara pada Pilgub mendatang.
“Untuk apa kami memberikan hak suara, kami warga warga Sumurjo saja tidak pernah diperhatikan hak-hak kami yang semestinya kami dapat dari Desa Lubuk Napal. Kami sudah bersepakat dengan warga, jika persoalan status dusun kami ini tidak diselesaikan, maka kami akan memilih golput dalam Pilgub Jambi 9 Desember 2020 mendatang,” tegasnya seraya mengatakan, jika warga Dusun Sumurjo hanya ingin status dusunya menjadi jelas, dan hak-hak warga bisa di dapat dari Desa pemerintahan Lubuk Napal.
Bupati Merangin melalui Asisten I, A Gani saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar kisruh persoalan ke-dua Desa tersebut. Bahkan kedua Desa tersebut, sempat dimediasi Pemkab Merangin beberapa waktu lalu.
“Rencananya, besok kita bersama BPMPD akan kembali turun kekelapangan, guna mensikapi persoalan tersebut. Sehingga tidak ada lagi hak-hak masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya. (JNI)