Beranda Akses Berperan Awasi Aksi Pencurian Motor, Warga Jaluko Ditangkap Polisi

Berperan Awasi Aksi Pencurian Motor, Warga Jaluko Ditangkap Polisi

JAMBI, AksesNews – Alamsyah (35) warga Maro Sebo RT. 06, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil diamankam Polsek Jelutung karena telah nekat melakukan percobaan pencurian di Jalan Lombok RT. 19, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kejadian tersebut berawal pada, Jumat (03/07/2020), sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu, anak pelapor ada yang mendengar suara sepeda motor berhenti disamping rumah. Setelah itu, ia langsung mengintip dari kaca jendela rumahnya.

Kemudian, ia melihat seorang pelaku yang saat ini masih (DPO) dengan membawa gunting besi dan sedang memotong gembok pagar rumah. 1 pelaku yakni, Alamsyah yang menunggu diatas sepeda motor untuk berjaga-jaga dan melihat kondisi sekitar rumah pelapor.

Setelah melihat kejadian tersebut, anak pelapor pun langsung menghubungin anggota Polsek Jelutung dan pada saat sampai disana rupanya warga sudah ramai.

Kapolsek Jelutung, Iptu Dian Purnomo melalui Kanit reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarrudin mengatakan, bahwa pelaku ini sudah sempat masuk ke pekarangan rumah korban. Namun, pada saat masuk pelaku hendak membawa sepeda motor Beat korban dan aksinya keburu diketahui oleh warga sekitar.

“Jadi, pada saat anggota kita sampai disana. Pelaku rupanya sempat diamuk warga sekitar, dan kemudian pelaku langsung kita amankan,” jelasnya.

Pelaku ini beraksi bersama rekannya yang saat ini masih buron, untuk pelaku Alamsyah ini perannya menunggu diatas motor dan mengamankan situasi. Sedangkan (DPO) berinisial (IC), berperan merusak gembok pagar rumah dan masuk kedalam rumah untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah.

Dari pengakuan pelaku Alamsyah, bahwa aksi ini sudah direncanakan bersama rekannya namun dia belum ada tempat yang akan menjadi mangsanya.

“Iya, itu kebetulan pas kita lewat dan melihat ada sepeda motor terparkir langsung mau kita curi,” sebut pelaku Alamsyah.

Dirinya, menambahkan bahwa ia nekat melakukan aksi pencurian karena kerja serabutan dan lagi butuh uang untuk kebutuhan keluarga.

“Gunting besi itu, saya bawa dari tempat kerja saya dan membantu rekan saya karena dia gak ada motor. Jadi, rencananya mau dipakek sama dia,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan Anggota Polsek Jelutung bahwa, pelaku ini sudah dua kali melancarkan aksinya yang pertama pada tahun 2016 dikawasan Kebun Handil. Sedangkan rekannya yang masih DPO, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 sepeda motor Lexi tanpa Nopol warna merah, 1 gunting besi dan 1 gembok. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 7 tahun. (Team AJ)