TANJABBAR, AksesJambi.com – Kasus Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat masih terus bergulir diranah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjab Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kasipidsus Kejari Tanjabbar, Hery Susanto, Selasa (09/06/2020), yang menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat yang masuk ke Kejaksaan.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa anggaran dalam proyek LPJU tersebut dikerjakan pada akhir 2019 lalu. “Jadi itu pelaporannya di laporkan masyarakat pada akhir 2019 atau akhir 2020 kalo ngak salah,” sebutnya.
Menurutnya, dalam proyek LPJU yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjab Barat selesai di Desember 2019. Terhadap pengerjaan tersebut, masih ada masa pemeliharaan selama 6 bulan.
“Itu masih ada masa pemeliharaan enam bulan berarti. Kami mau bergerak, tapi ada musibah wabah Covid-19 ini. Makanya, belum bisa bergerak,” katanya.
Sementara itu, saat ditanya terkait dengan berapa anggaran dalam pelaksanaan proyek LPJU tersebut, Hery menyebutkan bahwa dirinya lupa.
Saat ditanya apakah sampai dengan angka Rp 20 miliar, dirinya mengaku tidak sampai. Saat ditanya apakah nilainya Rp 10 miliar dirinya kembali mengaku lupa.
“Lupa saya kalau anggarannya berapa,” singkatnya.
Sementara untuk kasus tersebut masih puldata, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak.
“Iya fuldata,” pungkasnya. (Team AJ)