JAMBI, AksesNews – Sebanyak tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jambi ditetapkan masuk dalam zona kuning oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (09/06/2020).
Ketujuh daerah tersebut, antara lain Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Batanghari, Bungo, Tebo, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Jambi.
Untuk kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif Covid-19.
Jambi Siap Terapkan Kebijakan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat.
“Kita sudah mendapat informasi dari BNPB pusat,” kata Johansyah, Selasa (09/06/2020) sore.
Menurutnya, definisi zona kuning yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.
“Perkembangan status wilayah disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggunya. Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, sudah tiga hari terakhir, kasus positif Covid-19 di Provinsi Jambi kembali tidak ada penambahan atau nihil positif Covid-19 yang masih berjumlah 103 kasus dengan yang sudah dinyatakan sembuh 27 orang.
Untuk orang dalam pemantauan (ODP) berkurang 1 menjadi 52 orang, begitu juga dengan pasien dalam pengawasan (PDP) berkurang 1 menjadi 35 orang. Sedangkan, pasien tunggu uji lab/swab masih tetap 73 orang.
“Hari ini, Provinsi Jambi kembali tak ada tambahan positif Covid-19. Sehingga, total kasus tetap 103 dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 27 orang dan yang masih dirawat sebanyak 76 pasien,” pungkasnya. (Bjs)