JAMBI, AksesNews – Meskipun dalam situasi pandemik Coronavirus Disease (COVID-19), Bea Cukai Jambi tetap menjalankan tugas seperti biasa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap negara, khususnya di bidang pengawasan.
Bahkan Bea Cukai (BC) Jambi berhasil mengamankan 124 ribu batang rokok ilegal, dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp. 56.492.800 di Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Penindakan tersebut dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang diduga ilegal.
“Pengiriman rokok ilegal tersebut berasal dari daerah Bangko dengan tujuan Muara Tembesi, Jambi. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Jambi berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Mobil Toyota Avanza yang sedang parkir di salah satu rumah.” Ujar Heri Sustanto Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan BC Jambi, Kamis (9/4).
Setelah dilakukan introgasi, diketahui barang tersebut sudah dipindahkan ke rumah terduga berinisial A dan mobil lainnya. Tim segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan akhirnya ditemukan sekitar 124.160 batang rokok ilegal.” Tambahnya.
Atah penindakan tersebut tim juga mengamankan 3 (tiga) orang terduga berinisial A, R, dan K, serta sarana pengangkut ke Kantor Bea Cukai Jambi.
Dari penindakan tersebut, pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 54. (Bob/Ani)