LSM Bidik Laporkan Dugaan Penggelapan Pajak di Bungo

JAMBI, AksesJambi.com – Puluhan aktivis LSM Bidik mendatangi Polda Jambi, Kamis (09/01/2020) pagi menyampaikan terkait dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bungo yang merugikan keuangan daerah berkisar 1,6 Miliar.

Belum sempat melakukan aksi, para aktivis LSM Bidik diminta untuk langsung melakukan audiensi dan diterima Wadir Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Dadan Wira Laksana beserta jajaran.

Setelah mengetahui tujuan aksi untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi, mantan Kapolres Sarolangun menginstruksikan stafnya untuk mengantar perwakilan LSM Bidik untuk menyampaikan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Karena teman-teman sudah terlanjur ke sini, maka nanti akan kita bantu koordinasi ke penyidik Ditreskrimsus,” katanya.

Selanjutnya, sejumlah perwakilan LSM Bidik mendatangi ruang Ditreskrimsus Polda Jambi untuk membuat laporan didampingi jajaran Ditreskrimum.

Sementara Koordinator Aksi LSM Bidik, Achmadi Anom mengatakan, kedatangannya meminta Polda Jambi memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penggelapan pajak sehingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Mereka yang diduga terlibat yakni oknum Kadispenda, pemilik tanah THS/MTS dan oknum notaris,” katanya ditemui di Mapolda Jambi.

Achmadi Anom mengungkapkan, modus yang dilakukan terduga pelaku menggelapkan pajak dengan mengurangi harga beli tanah dari nilai sebenarnya saat akan membayar BPHTB ke Dispenda Kabupaten Bungo.

“Berdasarkan akte jual beli awal, harga tanah 20 Miliar, tetapi saat akan membayar BPHTB harga tanah menyusut jadi 5 Miliar,” ujarnya. (Team AJ)