JAMBI, AksesNews – Tim Reskrim Polsek Pasar Jambi telah mengamankan seorang pria berinisial RH (19) yang tega melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja satu profesinya.
RH yang bekerja sebagai penjual martabak tega menganiaya rekan satu pekerjaannya, yakni Jeri hingga membuat rekannya mengalami luka yang sangat parah dibagian tangan kiri korban dengan luka bacok sebanyak 4 kali.
Kapolsek Pasar, AKP Indar Wahyu Dwi Septian mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (17/06/2020) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, dan kejadian penganiayaan tersebut terjadi lantaran korban dan juga pelaku ini sudah sering cekcok dalam pekerjaannya sebagai penjual martabak.
“Jadi pelaku ini ditegur oleh korban dengan nada keras dan mengeluarkan bahasa-bahasa hewan. Karena pelaku tidak terima sudah sering kali ditegur oleh korban, pelaku pun mengajak korban untuk bertemu disuatu tempat,” kata AKP Indar Wahyu Dwi Septian, Rabu (08/07/2020).
Lanjut AKP Indar, awalnya korban mengajak pelaku untuk bertemu di wilayah Sungai Duren namun tidak jadi dan pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu melalui komunikasi Handpohe di wilayah Ancol dan mereka pun perpindah lagi Ke daerah Koni.
“Setelah pelaku dan korban bertemu di Koni, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan membacok bagian tangan sebelah kiri korban menggunakan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka serius di bagian tangan,” jelasnya.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung pulang ke rumah dan pelaku berhasil diamankan petugas di rumahnya yang berada di Jalan Selamat Riyadi, RT. 12, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.
“Pelaku kita amankan tanpa melakukan perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Pasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara dari pengakuan pelaku, RH mengatakan bahwa dirinya dengan korban kenal di tempat jualan martabak dan pelaku melakukan penganiayaan lantaran sakit hati dengan korban karena sering dikatain dengan ucapan kasar.
“Saya sakit hati, karena dia sering ngatain saya dengan ucapan kasar maaf-red (anjing, babi), sehingga saya emosi,” ucapnya.
Pelaku RH juga mengatakan, bahwa dirinya tersebut melakukan penganiayaan terhadap rekan satu profesinya tersebut lantaran dibawah minuman beralkohol. Pelaku pun tanpa sadar membacok korban dengan menggunakan parang yang dibawa pelaku dari rumahnya yang berada dikawasan Broni.
“Kebutalan juga pada malam itu, sebelum kejadian saya baru saja habis minuman beralkohol jenis newpot. Jadi, tanpa sadar pas ketemu korban langsung saya bacok,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara. (Team AJ)