Beranda Akses Razia Masker di Kota Jambi: Tak Mampu Bayar Rp 50 Ribu, KTP/SIM...

Razia Masker di Kota Jambi: Tak Mampu Bayar Rp 50 Ribu, KTP/SIM Ditahan

KOTAJAMBI, AksesNews – Razia Masker Perdana di Kota Jambi di laksanakan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang langsung dilakukan oleh Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi, Senin (08/06/2020).

Koordinaror Wilayah Timur, Dedi yang juga anggota Dishub Kota Jambi menyampaikan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 21 tahun 2020, pihaknya melakukan tindakan.

“Dalam hal masyarakat yang tidak menggunakan masker, Karena seminggu yang lalu, kita sudah mensosialisakikan. Harus pakai masker bila keluar rumah,” ujarnya.

Warga Kota Jambi yang Tak Pakai Masker saat Keluar Rumah Kena Denda Rp 50 Ribu

Dedi mengatakan, untuk teknis di lapangan, pengendara apabila tidak menggunakan masker, maka pelanggar akan didenda sebesar Rp 50 ribu.

Pihaknya pun juga langsung menyediakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPDRD) bagi masyarakat yang melanggar.

“Bagi pelanggar yang berkemampuan untuk membayar langsung kami (Pemerintah) menyediakan, Badan BPDRD untuk membayar di tempat,” jelasnya.

Untuk masyarakat yang belum bisa membayar di tempat, maka pihaknya melakukan penahanan KTP dan SIM.

“Apabila belum bayar di tempat kami akan menahan KTP atau SIM, kemudian membayar BPDRD, setelah mendapat STS mereka ke Mako Damkar untuk ambil barang bukti,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebanyak 25 pengendara yang dihentikan dan ditindak dengan anggota tim gugus tugas Kota Jambi, yang terdiri dari Satpol PP Kota Jambi, Dinas Perhubugan, TNI-Polri. (TeamAJ)