TANJABBAR, AksesJambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat mengajukan kekurangan anggaran sebesar Rp 4.293.401 miliar untuk dibebankan kepada APBN untuk digunakan sebagai pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam rangka pelaksanaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Khairuddin, Senin (08/06/2020), yang menyebutkan bahwa angka murni untuk penangganan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak tersebut adalah Rp 5.293.936.500,_.
“Berdasarkan hasil pencermatan dan restrukturisasi anggaran hibah pilkada yang ada di KPU dan itu bisa menyisikan anggaran sebesar Rp 1.000.536.400. Sehingga anggaran tersebut digunakan untuk membantu protokol kesehatan untuk pelaksanaan pilkada,” ujarnya.
Khairudin juga mengatakan telah dirapatkan dengan tim TAPD Kabupaten Tanjab Barat pada Minggu (07/06/2020) kemarin.
Khairudin menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan rasionalisasi dalam beberapa kegiatan yang tidak bisa dilakukan dalam pandemi ini telah digeser.
“Jadi beberapa tahapan pelaksanaan yang biasanya kita lakukan di lapangan itu kita lakukan dengan cara daring. Beberapa tahapan lain yang tidak mungkin kita bisa lakukan saat pandemi kita rasionalisasikan,” katanya.
“Jadi dapatlah total tadi, sehingga anggaran murni yang kita ajukan sebesar Rp 5.293.936.500 menjadi Rp4.293.401 yang kita usulkan untuk dibebankan APBN,” pungkasnya. (Dika)