JAMBI, AksesNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 42 kg di Yayasan Aneka Kesejahteraan Sosial (Krematorium) Pall XII, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (08/05/2020).
Pemusnahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Turut hadir dalam pemusnahan shabu ini Wakapolda Jambi Brigjen Pol Dul Alim, Kepala BNN Jambi, Pejabat Utama Polda Jambi dan lain sebagainya.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini tidak dilaksanakan seperti biasanya dikarenakan wilayah Jambi saat ini sedang dilanda wabah pandemi virus Corona (Covid-19).
Maka dari itu, Polda Jambi bekerjasama dengan krematorium di TPU Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan tidak mengundang banyak orang sesuai SOP Covid-19.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus merupakan barang bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka,” kata Kapolda.
Menurutnya, barang bukti narkoba yang akan dilakukan pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020, TKP di perumahan Citra Raya City, Kabupaten Muaro Jambi.
“Barang bukti ini dari tersangka atas nama Maharani, Andrial, dan Weldy dengan total 42 kg shabu,” jelasnya.
Kapolda menambahkan upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, untuk itu perlu peran aktif bersama antara pemerintah dan masyarakat maupun Insan pers dalam mengkampanyekan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.
“Sinergitas dan kerjasama instansi terkait tokoh agama tokoh masyarakat atau unsur masyarakat sangat diharapkan Dalam upaya memberantas dan memutus jaringan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi,” pungkasnya. (Team AJ)