JAMBI, AksesNews – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu, 5 Agustus 2020 lalu.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebutyakni, AL (27) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, RO (31) dan AP (33) yang merupakan warga Provinsi Riau.
Kejadian tersebut terjadi di kawasan Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru, awalnya petugas BNN Provinsi Jambi mendapatkan informasi, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan juga pil ekstasi dari Kritang Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke kawasan Merlung Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, guna melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Dalam penyelidikan tersebut, dibagi beberapa tim guna mengetahui rute perjalanan para pelaku.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto melalui Kanit Pemberantas BNN Provinsi Jambi, Ipda Rico mengatakan bahwa setelah petugas melakukan pemantauan terhadap rute perjalanan, pelaku diketahui berada di Jalan Lintas Jambi-Riau.
“Petugas langsung melakukan penindakan terhadap mobil tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku di dalam mobil dan juga narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 2 Kg dan 3400 butir pil ekstasi,” katanya, Jumat (07/08/2020).
Ketiga pelaku ini merupakan kurir, yang mana pelaku ini diupah sebesar Rp 25 juta untuk sekali antar.
“Jadi menurut pengakuan pelaku, bahwa rencananya barang ini akan mereka kirim ke Palembang. Kita belum bisa kasih data lebih rinci lantaran kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas penangkapan tersebut, akhirnya para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jambi guna dilakukan pengembangan dan penggeledahan lebih lanjut. (Team AJ)