TANJABBAR, AksesJambi.com – Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Selasa (07/07/2020).
Diketahui, pelaku berinisial HR (24) warga Kuala Tungkal, Kelurahan Tungkal Harapan, Tanjab Barat, tepatnya di sekitar kantor PLN Kuala Tungkal lama.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek KSKP, Iptu Agung Heru Wibowo mengungkapkan pelaku diamankan karena diduga melakukan pencurian milik fasilitas umum berupa papan bulian lantai Dermaga Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal.
“Pelaku kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/VII/2020/JAMBI/RES TJB BR/SEK KSKP, tanggal 06 Juli 2020,” ungkap Iptu Agung Heru Wibowo.
Agung menambahkan, selain barang bukti tiga papan Bulian yang diamankan. Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa kendaraan bentor (becak motor) yang digunakan pelaku mengangkut Papan curian tersebut.
Kronologis pencurian sendiri, kata Iptu Agung, diketahui terjadi pada Rabu 01 Juli 2020 lalu oleh seorang (pelapor) pekerja di Pelabuhan Ampera di loket speedboat, pelapor melihat papan lantai Dermaga pelabuhan telah hilang sebanyak kurang lebih 7 keping.
“Akibat kejadian tersebut, dikhawatirkan mengganggu aktifitas pelabuhan dan dapat membahayakan orang lain. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek KSKP,” ujarnya.
Atas laporan itu, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek KSKP melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, setelah dilalukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi terhadap keberadaan pelaku.
“Pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 11.40 WIB, pelaku berhasil diamankan dikediamannya,” tutup Agung. (Dika)