TANJABBAR, AksesJambi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjab Barat, Cipto Hamunangan, serta Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Kristian.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnold Saputra saat di konfirmasi, Minggu (07/06/2020). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Meskipun memang pada saat di konfirmasi Arnold tidak menyebutkan secara langsung dua nama tersebut, namun saat ditanya lebih lanjut apakah yang telah di panggil untuk dilakukan pemeriksaan tersebut adalah Kepala Dinas dan Kabid yang bersangkutan, Arnold membenarkan.
“Iya antara dua itu lah Kadis dan Kabid-nya kita panggil,” sebutnya.
Sementara itu, diungkapkan oleh Arnol bahwa dirinya belum mengikuti perkembangan dari kasus tersebut, menurutnya kasus tersebut sudah ditangani oleh bagian pidsus. Adapun laporan tersebut merupakan laporan dari masyarakat.
“LPJU itu sampai saat ini saya belum ikuti karena itu masih di proses di Pidsus saya belum nanya juga perkembangannya, kasus ini laporan dari LSM,” sebutnya.
Tak Hanya Kadis Perkim Tanjab Barat, Rekanan pun Diperiksa Kejari terkait Dugaan Korupsi
Ditambahkannya bahwa meskipun belum diketahui perkembangan dari kasus tersebut, Arnold memastikan bahwa Pidsus telah memanggil pihak-pihak terlapor yaitu pihak Perkim Tanjab Barat. Secara pemanggilan juga katanya, pihak yang di panggil kooperatif.
“Ya tadi LPJU itu di tindak di Pidsus, tapi yang pasti sudah ada pemanggilan. Pemanggilan rata-rata masih koperatif, ya walaupun mereka datang saat di lakukan pemanggilan, belum tentu juga kasih keterangan yang mendukung,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa permasalahan ini terkait dengan proyek LPJU yang di kerjakan oleh pihak Perkim Tanjab Barat. Namun, dalam pelaksanaanya ada dugaan korupsi yang di laporkan oleh masyarakat. (TeamAJ)