
JAMBI, AksesNews – Kedatangan pasien positif Corona (Covid-19) yang baru saja tiba di Rumah Sakit Raden Mattaher (RSRM) Jambi, Selasa (07/04/2020) malam, langsung diliput media. Pasalnya, pasien tersebut belum dinyatakan sembuh tapi sudah dipulangkan oleh pihak rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi, dr. Samsiran Halim sangat kecewa terhadap keputusan sepihak rumah sakit memulangkan pasien positif Corona tersebut. Dirinya meminta pihak rumah sakit segera menjemput pasien positif Corona pertama di Jambi.
Pasien Positif Corona di Jambi yang Pulang ke Rumah Sudah Dijemput
Usai di bawa kembali ke rumah sakit, sejumlah rekan media meliput dan mengambil gambar di sekitaran rumah sakit. Namun sangat disayangkan, tindakan arogansi security RSRM melarang sejumlah wartawan, yang salah satunya Jurnalis Kompas TV Jambi, mengambil gambar.
Meski hanya sekedar mengambil gambar untuk kebutuhan berita ketika pasien positif tersebut tiba di ruang IGD, pihak security tidak memberikan izin. Bahkan salah seorang oknum security dengan arogannya mengatakan, dirinya tidak takut dengan media.
Junalis Kompas TV Jambi, Jumadi Dedi yang mendapat larangan dari Oknum Security saat meliput kondisi terkini di RSRM terkait penjemputan pasien positif Corona pada Selasa (07/04/2020) malam, sempat terekam dalam video rekan media lainnya.
Dalam rekaman video, sebelum mendapat larangan dari oknum security, Jumadi Dedi sempat mengambil gambar kedatangan pasien positif Corona dari jarak jauh. Beberapa orang security datang menghampirinya dan langsung marah kepada jurnalis tersebut, dengan nada mengancam yang disertai dorongan.
Aksi yang menghalangi tugas junalistik wartawan tersebut, mendapat kecaman keras dari pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi. Selain mengecam tindakam oknum security yang belum diketahui identitasnya tersebut, IJTI Jambi akan mengambil langkah tegas dan akan melanjutkan proses hukum, karena kerja junalistik telah diatur dalam UU Pers.
“IJTI Jambi mengecam keras tindakan oknum security RSUD Raden Mattaher Jambi yang menghalang-halangi tugas junalistik. Kami akan mengambil langkah tegas dan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, karena sudah melanggar undang-undang kebebasan pers saat menjalankan tugas,” kata Kabid Hukum dan Advokasi IJTI Jambi, Arizal Antoni.
Diperiksa Polisi, Keluarga Pasien Positif Corona yang Pulang ke Rumah Juga Diisolasi
Perbuatan oknum security melanggar hukum seperti tercantum pada sejumlah pasal Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yaitu Pasal 18 ayat 1 “Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya mengutip UU Pers.
Pada pasal 4 ayat (2) adalah “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran” dan ayat (3) adalah “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Dalam melaksanakan profesinya, Jumadi Dedi sebagai jurnalis mendapat perlindungan hukum (Pasal 8). Saat melaksanakan tugasnya di RS Raden Mattaher juga selalu berada di ruang publik yang terbuka. Disamping itu, saat bekerja Jumadi Dedi juga mengenakan atribut yang menjelaskan ia sebagai jurnalis.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami dari IJTI Jambi mengecam keras atas apa yang dilakukan oleh oknum security terhadap saudara Jumadi Dedi. Tindakan kasar tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum seperti tersebut di atas dan kami akan laporkan,” pungkasnya. (Team AJ/*)