MERANGIN, AksesJambi.com – Sejak tahun 2017, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membuat program bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini disubsidi oleh negara, biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga gratis untuk masyarakat.
Tapi lain halnya yang dialami oleh Masyarakat Desa Nibung, Kecamatan Batang Mesumai, Kabupaten Merangin. Untuk pembuatan PTSL ini, mereka harus mengeluarkan biaya Rp 300 ribu hingga Rp 400 Ribu.
Hal ini diceritakan oleh salah satu Masyarakat desa tersebut, yang namanya tidak mau disebutkan kepada Media ini. “Setahu saya pembuatan PTSL ini kan gratis, tapi kenapa kami masih dimintai biaya 300 sampai 400 ribu,” ungkap Warga yang namanya tidak mau disebutkan.
Sementara itu, Kepala Desa Nibung, Ismail saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020) membenarkan hal tersebut. Namun dirinya menerangkan, Kalau biaya pembuatan PTSL tersebut adalah hasil dari Musyawarah yang dilakukanya dengan Masyarakat.
“Biaya itu bukan permintaan dari saya, Tapi hasil dari Musyawarah Masyarakat Desa,” terang Ismail, Kepala Desa Nibung.
Selain itu, Ismail juga menjelaskan, kalau biaya tersebut bukan untuk dirinya. Melainkan untuk petugas dari BPN yang nantinya akan melakukan pengukuran dan uang transportasi.
“Uang itu bukan untuk saya, Tapi untuk petugas BPN yang akan melakukan pengukuran dan modal transportasinya,” jelasnya. (JNI)