TANJABBAR, AksesJambi.com – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat memanggil Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Tanjab Barat, Imardi, Rabu (05/08/2020) kemarin.
Datang dengan membawa sejumlah dokumen terkait dengan dugaan korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman (Perkim) Tanjab Barat.
Kasi Pidsus Kajari Tanjab Barat, Hery Susanto mengatakan Imardi besertas Aru stafnya itu untuk memenuhi sejumlah dokumen yang diperlukan oleh pihaknya terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani pihaknya saat ini.
“Dia datang dengan stafnya mengatakan Dokumen terkait LPJU,” katanya, Kamis (06/08/2020).
Menurutnya, permintaan dokumen dari ULP tersebut sebenarnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, karena yang bersangkutan baru pulang dari zona merah. Maka pihaknya, meminta untuk yang bersangkutan mengisolasi diri terlebih dahulu.
“Dia baru pulang dari Surabaya, jadi kita minta jangan datang dulu bahaya nanti dari sana dianya,” ungkapnya.
Menurutnya, dokumen itu dilakukan untuk mendalami siapa saja perusahaan baik itu PT maupun CV yang ikut dalam tender itu. Bahkan, jika nanti ditemukan novum atau alat bukti baru maka tidak menutup kemungkinan akan berlanjut.
“Kemarin itukan ada tiga yang tender nah itu kita minta itu kemarin. Siapa siapa saja yang ikut,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus LPJU tersebut bersumber dari APBD 2019 senilai lebih kurang Rp 6 miliar dan APBD-P 2019 senilai lebih kurang 3 miliar jadi total sekitar Rp 9 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 10 orang termasuk PLT Kepala Dinas Perkim Tanjabar, Cipto Hamonangan dan Kabid yang bersangkutan Kris. Selain itu, ada kontraktor yang juga ikut di periksa dalam hal ini.
Kasus ini di laporkan sekitar bulan November 2019 lalu, namun kasus ini sempat sunyi senyap namun pada pertengahan Februari dan Maret, hingga ke Mei dak Juni pemanggilan terhadap sejumlah orang dilakukan Kejari Tanjab Barat. (Dika)