TANJABBAR, AksesJambi.com – Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Tahun Ajaran 2020/2021 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat akan dimulai 13 Juli 2020.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan proses pembelajaran di setiap daerah dilakukan secara berbeda sesuai dengan zona yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah pada masing-masing Kabupaten/Kota.
Dalam SKB ini disebutkan, Satuan Pendidikan yang berada dalam Zona Hijau dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka setelah mendapat izin dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan atau Kanwil Kenenag Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Martunis Yusuf mengatakan jika sesuai jadwal kalender pendidikan, jadwal masuk tahun ajaran baru tahun 2020/2021 sesuai kalender pendidikan dijadwalkan tanggal 13 Juli mendatang.
“Jadwal tahun ajaran baru tanggal 13 Juli mendatang, sekolah wajib masuk di ajaran baru tersebut,” ungkap Martunis, Senin (06/07/2020).
Dikatakannya, namun demikian mempedomankan SKB 4 Menteri tersebut, masuknya tahun ajaran baru 2020/2021 ini sekolah tetap menyelenggarakan pembelajaran dengan sistem daring.
“Tahun ajaran baru sekolah tetap tidak diperbolehkan tatap muka, tetap mengganggunakan sistem daring, hingga ada keputusan berikutnya,” tuturnya.
Martunis mengaku sesuai SKB 4 Menteri tersebut untuk SD, SLTP masuk sekolah paling cepat September mendatang, sehingga pembelajaran tetap dilakukan dengan sistem daring hingga ada keputusan berikutnya dari Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.
“Kita menunggu hasil keputusan dari pemerintah Kabupaten yang saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan surat edaran ke sekolah terkait hal ini, sebab pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kabupaten.
“Surat edaran belum, sambil nunggu kebijakan dari Pemerintah Kabupaten. Yang jelas tahun ajaran baru tetap masuk sesuai jadwal kalender pendidikan dengan menggunakan sistem daring hingga ada peraturan lain,” pungkasnya. (Dika)