Beranda Akses Yaakin Isi Posisi Plt Sekretaris Dinas PDK Kabupaten Batanghari

Yaakin Isi Posisi Plt Sekretaris Dinas PDK Kabupaten Batanghari

BATANGHARI, AksesJambi.com – Bupati Batanghari resmi menunjuk Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari, Yaakin S.Pd untuk menjabat sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Sekretaris Dinas PDK Batanghari.

Yaakin S.Pd ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Dinas tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor surat: 821.24/3169/ BKPSDMD yang bertandatangan Bupati Batanghari Syahirsah SY, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2020.

Point-point yang tertulis di dalam surat tersebut yakni:

Pertama, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2020, disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, juga sebagai Sekretaris pada Dinas PDK Batanghari dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelaksana tugas sekretaris dinas PDK Batanghari kecuali mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian berupa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.

Kedua, hal-hal yang bersifat prinsipal dikonsultasikan dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari.

Ketiga, surat perintah pelaksana tugas ini berlaku selama tiga bulan terhitung mulai sejak tanggal dikeluarkan.

Keempat, melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Penunjukan Yaakin S.Pd sebagai Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, berdasarkan:

Pertama, Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketiga, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri sipil.

Keempat, Surat edaran kepala badan kepegawaian negara nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001, tentang pengangkatan PNS sebagai pelaksana tugas.

Kelima, Surat edaran BKN No 2/SE/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Dan terakhir, peraturan daerah Kabupaten Batanghari nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan badan susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Batanghari.

Hal tersebut juga diakui oleh penerima mandat, Yaakin S.Pd mengatakan, dirinya telah mendapatkan surat pelaksana tugas dari Bupati Batanghari Ir Syahirsah Sy.

“Saya terima setelah ditandatangani Bupati tanggal 20-05-2020, tapi hingga saat ini saya masih menempati ruangan Kabid dan belum menempati ruangan sekretaris,” ucapnya kepada awak media beberapa hari lalu. (ANI)