BATANGHARI,AksesJambi.com– Minimnya pengetahuan masyarakat terkait apa itu ODP dan PDP, tentunya akan membuat banyak kabar yang simpang siur atau isu-isu hoaks yang kerap termakan oleh masyarakat.
Beberapa waktu lalu, sempat tersebar di group-group WhatsApp dan medsos bahwa salah satu warga Batanghari enggan di rawat di rumah sakit, padahal dari hasil pemeriksaan medis (Rontgen,red) , paru-paru sudah berwarna putih.
Dari hasil penjelasan Kepala Dinkes Batanghari, bahwa kabar tersebut hoaks dan orang tersebut hanya berstatus ODP yang berarti belum tentu positif Covid-19.
Setelah ditelusuri dari beberapa sumber, pelaku penyebar berita bohong tersebut merupakan tenaga medis dan perbankan di Kabupaten Batanghari, Bahkan ada yang berstatus ASN. Kelima orang tersebut yakni, NAE, KAD, ML, EN dan RZ. Dan mereka pun sudah dipanggil pihak Dinkes dan dipertemukan dengan pihak korban yang diisukan pada 1 April 2020 kemarin.
Saat dijumpai AksesJambi pada 2 April 2020 lalu, Kepala Dinkes Kabupaten Batanghari, dr. Elfi Yenni MARS mengatakan, pihaknya sudah memediasi dan memfasilitasi tempat, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kemarin pada tanggal 1 April, kami dari Dinkes sudah memediasi dan memfasilitasi tempat, dan pihak dinas sudah memberikan sanksi kepada mereka. Dan jika korban ingin membawa ke jalur hukum, kita serahkan kepada mereka.” kata dia.
Lalu pada 4 April 2020 Kemarin, 2 dari 5 pelaku penyebaran pun kembali bertemu dengan pihak korban dan mereka pun mengklarifikasi isu hoaks yang sudah menyebar tersebut.
NY dan KAD membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulang perbuatanya, jika mereka terbukti kembali mengulang perbuatanya, maka mereka siap jika dibawa ke jalur hukum. NAE pun mengakui bahwa ia sudah diberikan sanksi pemecatan oleh pihak RSUD Hamba Muara Bulian karena sudah menyebarkan berita tersebut. Sementara KAD mengundurkan diri dari perbankan karena merasa malu.
Sementara itu, menurut SP Tarigan selaku paman korban mengatakan, ia memaafkan kedua orang yang sudah menyebarkan isu tersebut. Sebelumnya, pihaknya juga meminta ketiga orang lainnya untuk datang mengklarifikasi, namun mereka enggan hadir.
“Kita juga maafkan, namun jangan sampai perbuatan ini kembali terulang,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (04/04/2020).
Sementara itu, terkait penyebaran-penyebaran isu hoaks terkait Covid-19, Kepada AksesJambi, Bupati Batanghari, Syahirsah SY mengatakan, masyarakat jangan percaya dengan isu tidak jelas. Sebab data yang resmi itu langsung di Kantor Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batanghari.
Jika terdapat masyarakat yang menyebarkan isu hoaks, maka ia meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan tindakan tegas.
“Tentunya jika ada penyebaran hoaks, kota minta pihak kepolisian untuk mengambil tindakan,” kata dia, Senin (6/4/2020).
Sementara itu, Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto, SIK, SH mengatakan, masyarakat jangan mudah percaya dengan isu-isu hoaks yang tersebar di media sosial maupun pesan berantai.
“Harus diketahui berdasarkan data yang dikeluarkan oleh gugus tugas, dan sejauh ini untuk penegakan hukum terkait hoaks Covid-19 masih nol kasus,” singkatnya.
Sementara itu, dilansir dari media Tempo.Co, Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri menerbitkan telegram yang berisi panduan untuk menangani tindak kriminal selama wabah virus Corona.
Pemberitahuan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditantangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setidaknya ada tiga hal yang dipantau dalam patroli siber, yaitu berita bohong atau hoaks terkait virus corona, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan praktik penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara daring. (ANI)