JAMBI, AksesNews – Jajaran Polsek Pasar, Kota Jambi berhasil menangkap tersangka pencurian sebuah kamar hotel yang buron sejak 2018 lalu, saat kembali ke Jambi untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit.
“Tersangka Riki Adi Kristian (38) berhasil kami tangkap setelah satu tahun lebih buron. Usai mencuri tersangka ini kabur keluar pulau sumatera membawa hasil curian,” kata Kapolsek Pasar AKP Indra Wahyu Dwi Saputra, Senin (06/01).
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring petugas ke Mapolsek Pasar Kota Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka warga RT. 04, Kelurahan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini berhasil membobol kamar hotel yang sedang dihuni Yuswandi Eko Putra (39) warga Kabupaten Batanghari.
Tersangka tidak kesulitan membuka kamar, karena pernah bekerja sebagai karyawan hotel tersebut dan berhasil membawa kabur barang berharga milik tamu hotel senilai Rp 15 Juta.
Sementara itu, tersangka Riki Adi Kristian mengaku, sebenarnya ia ingin terus tinggal di luar Jambi karena sadar masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi atas kejahatan yang dibuatnya.
“Karena kabar bapak saya sakit, makanya saya pulang ke Jambi,” katanya. (Team AJ)