Beranda Akses BI Jambi Musnahkan Ribuan Uang Palsu Pecahan Rp 5 Ribu hingga Rp...

BI Jambi Musnahkan Ribuan Uang Palsu Pecahan Rp 5 Ribu hingga Rp 100 Ribu

JAMBI, AksesNews – Sebanyak 9.104 lembar uang Rupiah palsu terdiri dari lembaran uang menyerupai uang Rupiah pecahan Rp 5.000, hingga Rp 100.000  dimusnahkan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi bersama Polda Jambi.

Uang palsu yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari uang kertas pecahan Rp 100.000 sebanyak 4.415 lembar, Rp 50.000 sebanyak 3.867 lembar, Rp 20.000 sebanyak 155 lembar, Rp 10.000 sebanyak 13 lembar dan uang kertas pecahan Rp 5.000 sebanyak 654 lembar.

Kepala Perwakilan BI Jambi, Bayu Martanto mengatakan pemusnahan barang temuan uang rupiah palsu menggunakan fasilitas mesin racik kertas yang ada di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi.

Selain itu juga, pemusnahan disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Rupiah Palsu (Botasupal) di Provinsi Jambi.

“Tentu peredaran lembaran menyerupai uang Rupiah ini merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Bayu, Kamis (05/03/2020).

Menurutnya, rasio uang rupiah palsu sebagai tolak ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 secara nasional, tercatat sebanyak delapan lembar per satu juta uang yang beredar (piece per million ppm).

“Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang rupiah yang diedarkan, ditemukan delapan lembar uang rupiah palsu,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan uang rupiah. Pemalsuan uang pada umumnya dilakukan dengan peralatan dan teknik sederhana, sehingga hasilnya mudah dikenali dengan metode 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang).

“Masyarakat diimbau untuk senantiasa mengenali ciri keaslian uang rupiah menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang),” harapnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk senantiasa memperlakukan dan merawat uang rupiah dengan baik melalui “5 JANGAN” (Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi dan Jangan Dilipat).

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol M. Edi Faryadi mengatakan, banyak cela yang dimanfaatkan oknum untuk mengedarakan uang palsu. Seperti di tempat keramaian, POM Bensin dan menyasar pedagang-pedagang kecil.

“Memasuki tahun politik, diharapkan masyarakat waspada karena ada kemungkinan uang palsu disebar menjelang Pilkada serentak 2020 ini. Kami dari Kepolisian akan bekerja untuk menjamin jangan sampai masyarakat menjadi korban dari peredaran uang palsu tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, pemusnahan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Jambi Nomor 01/Pen.Pid/2020/PN.Jmb tanggal 17 Februari 2020. (Ara)