JAMBI, AksesNews – Polisi berhasil menangkap seorang pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) di Kuala Tungkal, Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi yang merupakan pelaku kasus pemerkosaan.
Selain memperkosa korban, ia juga membawa kabur sepeda motor milik pacarnya sendiri. Pelaku tersebut yakni, Supran Ari Susanto (27), warga Lubuklinggau, Sumsel.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ismail, mengatakan pria tersebut tercatat sebagai warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Untuk dikeyahui, pelaku sebelumnya sempat menjadi buronan sekitar 5 bulan karena melarikan diri setelah melakukan aksi pemerkosaan dan pencurian terhadap korban.
“Pelaku kita tangkap di Kuala Tungkal, Jambi, pada Rabu (30/09/2020). Disana yang bersangkutan menjadi penjual buah,” katanya, Jumat (02/10/2020) kemarin.
Adapun kasus ini sendiri terjadi pada Senin 22 April 2020 lalu, dimana pada saat itu sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku bersama korban yang merupakan pacarnya hendak membeli sebuah handphone.
“Keduanya pergi berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban ke konter handphone yang berada di Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau, Sumssl,” katanya.
Namun, karena barang yang diinginkan tak juga didapat, korban kemudian mengajak pulang pelaku. Mereka pun melewati jalan Tugumulyo.
Di tengah perjalanan, tepatnya di area perkebunan karet Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Lubuklinggau Utara, muncul niat pelaku untuk memerkosa korban.
“Saat itu, pelaku langsung menghentikan laju sepeda motornya, dan menarik korban ke kebun karet. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menuruti kemauannya,” katanya.
Takut dengan ancaman itu, korban pun hanya bisa pasrah saat pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut. Setelah selesai, pelaku pun hendak pergi dengan membawa sepeda motor milik korban.
“Korban sempat melawan, tapi pelaku menendangnya hingga terjatuh. Pelaku pun langsung kabur meninggalkan korban di lokasi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
SUMBER: kumparan.com/urbanid