JAMBI, AksesNews – Pandemi virus Corona (Covid-19) saat ini, sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat. Banyak orang terpaksa di rumahkan atau malah ada juga yang sampai di PHK akibat hal tersebut.
Seperti yang dialami oleh seorang pria bernama Raffi Haryanto (21), warga Kota Jambi ini. Sebelumnya ia bekerja di Dunkin’ Donuts yang berada di Jamtos sebagai karyawan, namun karena wabah Corona ini ia kena PHK.
Dengan beralasan di PHK dari tempat kerjanya tersebut, ia nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Saat beraksi, ia menggunakan aplikasi ojek online untuk mengintai rumah calon korbannya.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro mengungkapkan, bahwa pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah korban yang bernama Ahmad Thariq pada Rabu, 18 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Pelaku ini saat mencuri hanya sendirian dan saat beraksi pelaku memasuki teras rumah korban. Melihat situasi rumah korban sepi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban Honda Beat BH 3890 OH,” kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, Sabtu (04/07/2020).
Lanjutnya, pelaku ini saat beraksi menggunakan aplikasi ojek online untuk datang ke rumah korban. Setelah dekat dari rumah korban, pelaku berjalan kaki ke rumah korban dan pelaku beraksi saat korban sedang tidur.
“Setelah pelaku tiba di rumah korban, pelaku tidak langsung beraksi. Namun, pelaku menunggu sampai korban tidur dan waktu beraksinya pelaku tersebut mulai dari jam 2 dini hari hingga jam 5 subuh,” jelasnya.
Menurut Afrito, pelaku ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan pelaku tersebut telah beraksi di wilayah Polsek Kota Baru sudah 4 kali. Dari tangan pelaku, petugas mengamamkan 3 unit sepeda motor hasil curian.
“Pelaku ini Spesialis Curanmor, setiap setelah beraksi pelaku langsung menjual motor hasil curiannya dengan cara digadai senilai Rp 2 juta melalui media sosial (medsos) dan ada juga dengan temannya,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, bahwa sebelum dirinya melakukan aksi pencurian ia bekerja di Dunkin’ Donuts. Namun, ia di PKH dari tempat kerja karena Corona sehingga ia nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Dulu saya kerja di Dunkin’ Donuts, namun saya di PHK sejak Corona. Karena nyari kerja susah, saya butuh uang. Makanya saya mencuri motor, biar bisa dapat uang,” ungkap pelaku Kepada awak media.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (Team AJ)