PERSPEKTIF, AksesJambi.com – Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan di akhir tahun ini tepatnya 9 Desember mendatang. Menjelang pemilihan, ada tahapan kampanye yang mana para kandidat menyampaikan semua visi misi apabila kandidat tersebut jika terpilih.
Hal itu wajar-wajar saja, sebab dalam kontestasi politik selalu ada promosi. Namun, di tengah masyarakat visi misi itu kerap kali hanya jadi janji belaka. Tidak hanya itu, jika terealisasi pun dianggap sebagai prestasi.
Sebenarnya, kita sebagai masyarakat harus jeli dalam visi misi kandidat calon Kepala daerah. Sebab, dalam konsep otonomi daerah, ada suatu kewajiban Kepala daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya dalam hal ini adalah daerah.
Jika dalam visi misi seorang kandidat calon kepala daerah tertuang seperti kewajiban daerah di Undang-undang 32 tahun 2004 berarti itu hanyalah ‘copy paste’ dan tidak ada gagasan dan inovasi untuk daerah kedepannya. Sebab, otonomi daerah telah memberikan seluas luasnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sesuai dengan kondisi rumah tangganya.
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, yaitu:
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
2. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
3. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
4. Menyediakan fasilitas kesehatan
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
5. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
6. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
7. Melestarikan lingkungan hidup.
8. Mengolah administrasi kependudukan
melestarikan nilai sosial budaya.
9. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Nah, dari kewajiban daerah tersebut apakah mampu terealisasi atau tidak jika terpilih bukanlah suatu hal yang istimewa, yang namanya kewajiban ya tidak ada nilai tawar untuk tidak dilaksanakan.
Selain itu, apabila kita mengetahui kewajiban daerah, kita juga dapat menilai keberhasilan atau kegagalan suatu kepala daerah dalam menjalankan kewajibannya.
Kembali lagi ke visi misi calon kepala daerah, kadang kita lihat ada beberapa inovasi baru di dalam visi misinya. Kita juga harus jeli dalam melihat, apakah itu suatu program pemerintah pusat, atau sudah ada undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur. Sebab daerah juga mengembankan asas desentralisasi, dekonstruksi dan tugas pembantuan.
Selanjutnya, dari visi misi tersebut ada inovasi baru yang mana memang program yang di inisiasi oleh calon Kepala daerah, perlu juga di kaji, apakah memiliki jangka panjang atau momentum belaka, seperti suatu program Kepala daerah yang dilakukan sebelumnya ada suatu program dan diperiode keduanya tidak lagi maksimal dilakukan. Selain itu juga ada program Kepala daerah yang mana saat tidak menjabat lagi programnya tidak dilaksanakan oleh kepala daerah yang selanjutnya.
Pada dasarnya, apapun visi misi calon kepala daerah, kita sebagai masyarakat harus jeli dalam memahaminya karena visi dan misi dijadikan ajang promosi, dan berujung jadi janji politik.
Ditulis oleh: Alpin (Jurnalis AksesJambi.com, Alumni Fakultas Hukum Universitas Batanghari)