Dengan Lugunya, Pelaku Pemerasan Ngaku Masih Anak-anak Agar Tak Ditahan

JAMBI, AksesNews – Meski tampangnya masih seperti anak-anak, namun usianya sudah remaja. Dengan lugunya, Sudirman mengaku kepada polisi ketika ditangkap, bahwa ia masih di bawah umur agar tak di hukum penjara.

Sebelumnya, dua rekan Sudirman yakni, Andes dan Bima sudah terlebih dahulu ditangkap polisi karena melakukan aksi kejahatan dengan cara memeras warga, di wilayah hukum Polsek Kota Baru, Kota Jambi.

Dari catatan kepolisian, Sudirman sudah berulang kali diamankan dengan kasus yang sama. Hanya saja, pada saat itu pelaku yang memiliki wajah seperti anak kecil ini mengaku berusia 16 tahun, sehingga pihak kepolisan hanya melakukan pembinaan.

“Pelaku ini sudah sering ditangkap, tapi selalu mengaku di bawah umur, untuk itu kita lakukan pencarian data. Barulah diketahui, pelaku ini ternyata sudah berusia 20 tahun. Dengan umur itu, proses hukum bisa diberlakukan,” Kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, Sabtu (04/07/2020).

Menurutnya, pelaku ini selalu beraksi bersama kedua rekannya bekerja secara sistematis. Mereka bertiga berkomplot dalam melakukan aksinya, untuk pelaku Sudriman sendiri berperan pura-pura minta di antarkan ke warnet oleh korban.

Nanti dalam perjalanan, dua orang pelaku lainnya yang diamankan terlebih daluhu mencegat korban dan langsung merampas kendaraan milik korban, yang pada saat itu korban bernama Sudarmo.

“Pelaku Sudirman ini bermodal dengan wajah yang lugu, sehingga korban itu kasihan dan mau mengantarkannya ke tempat yang diminta. Namun, itu hanya tipu daya dia saja untuk melakukan aksinya,” ungkapnya.

Pihak Polsek Kota Baru akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, sebab pihaknya menduga ada korban lainnya, hanya saja belum melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Kalau memang ada warga yang merasa jadi korban, silahkan melapor. Kita akan terima laporan itu, dengan adanya laporan akan membuat tugas polisi semakin ringan,” ucapnya.

Atas perbutannya, tersangka akan menyusul dua rekannya merasakan dinginnya jeruji besi. Pelaku dijerat dengan pasal 368, KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Team AJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here